Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota HMI Terlibat Penipuan di Facebook

Kompas.com - 20/07/2011, 14:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Jusman (26), seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar. Jusman diduga terlibat dalam aksi penipuan melalui akun toko online di jejaring Facebook.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun Facebook Chichio Shop, Novi Ansyah Cellular, Indo Shop, dan Batam Cell.

"Dari akun-akun itu pelaku seolah-olah menjual Blackberry berbagai macam tipe," ujar Hermawan, Rabu (20/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Di dalam akun itu ditawarkan merek Blackberry Torch white dengan harga sangat murah, yakni Rp 2,5 juta. Harga ponsel Blackberry lainnya pun nyaris setengah dari harga pasaran.

"Dengan harga yang murah itu, masyarakat jadi tergiur. Kalau sudah tertarik, mereka diminta untuk menghubungi nomor handphone yang tertera di sana dan melakukan pembayaran. Tetapi setelah uang dikirim barang tidak ada," ucap Hermawan.

Ketika pembeli protes barang tak kunjung datang, pelaku justru mengatakan seolah-olah telah mengirim ipad dan meminta tambahan uang senilai Rp 2,2 juta dengan alasan salah kirim pesanan.

"Korban tidak mau dan akhirnya melapor kepada polisi," ucapnya.

Menurut Hermawan, Jusman melakukan aksinya bersama tiga kawannya, yakni HM, AD, dan AK sejak tahun 2009. Sejak itu, sudah ada sekitar 60 orang yang menjadi korban aksi penipuan kelompok ini. "Sebagian besar adalah mahasiswa," ucap Hermawan.

Jusman yang merupakan warga Sidenreng Rappang ini akhirnya ditangkap saat berada di dalam warnet, Vhita Net, Jalan Bung Nomor 10, RT 02 RW 01 Tamalan Rea, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (14/7/2011). Mahasiswa Fakultas Olahraga UNM ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti empat ponsel berbagai merek, satu modem, dan CPU. Sementara tiga teman Jusman, yakni HM, AD, dan AK, kini masih dalam buruan polisi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar 95 persen pelaku kejahatan penipuan melalui internet dan kupon hadiah palsu dilakukan oleh para pelaku yang berasal dari daerah Sidenreng Rappang.

"Ini karena di kalangan warga di sana percaya kalau untuk mendapatkan uang cepat adalah melalui internet," kata Hermawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com