Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Akhirnya Bersedia Buka Detail Dana BOS

Kompas.com - 21/07/2011, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto setuju membuka detail informasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Kesepakatan ini diperoleh setelah pertemuan antara Taufik dan Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (20/7) di kantor Ombudsman Republik Indonesia.

”Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Seksi Manajemen SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta datang memenuhi undangan kami untuk membicarakan masalah dugaan penyelewengan dana BOS,” kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso.

Setelah perbincangan selama dua jam lebih, kata Budi, Taufik sepakat akan membuka informasi penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) dan juga bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada publik.

”Khususnya laporan penggunaan dana BOS/BOP di lima SMP yang diadukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Menurut Budi, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan DKI membuka informasi mengenai BOS/BOP sesuai dengan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebelumnya, KIP memutuskan agar penggunaan dana BOS/BOP bisa diakses publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Apalagi, dari data yang kami punya, Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta juga sudah menemukan kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS di lima SMP tersebut,” kata Budi.

Semula, Taufik tidak mendorong kelima kepala sekolah untuk membuka informasi itu karena dia berpegangan pada UU No 43/2009 tentang Kearsipan. Pada Pasal 42 UU No 43/2009 dinyatakan, yang berhak mendapatkan data pengelolaan dana adalah penyidik dan auditor, dalam hal ini BPK dan Inspektorat.

”Setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta, data yang diminta ICW itu termasuk arsip, dan jadi dokumen rahasia negara. Namun, dengan adanya KIP, data itu bukan lagi dokumen negara,” kata Taufik.

Data itu tidak jadi dokumen negara karena dana yang dikelola adalah uang rakyat, jadi pengelolaannya juga harus terbuka.

Taufik meminta ORI membuat semacam petunjuk teknis (juknis) untuk membuka informasi tentang BOS/BOP. Budi menegaskan, ORI akan memenuhi permintaan Taufik dan mengirimkan juknis itu awal Agustus nanti. Jika juknis dari ORI telah diterima, Taufik berjanji sepekan setelah itu semua kepala sekolah di Jakarta berkewajiban membuka informasi penggunaan dana BOS/BOP kepada pihak pelapor atau yang berkepentingan.

Sebelumnya, ICW melaporkan lima sekolah di Jakarta, yaitu SMP 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 30, kepada Polda Metro Jaya karena diduga menyelewengkan dana BOS.

(NEL/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com