Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Anggaran Pendidikan Lemah

Kompas.com - 22/07/2011, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan anggaran pendidikan lemah. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini disclaimer pada laporan keuangan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010.

Hal itu dikemukakan beberapa anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja laporan keuangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tahun 2010 dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan jajarannya, Rabu (20/7) malam, di Jakarta.

”Penilaian disclaimer sifatnya teknis. Bidang pendidikan seharusnya tidak dapat penilaian disclaimer karena semua perguruan tinggi pasti ada ahli bidang akuntansi pemerintahan. Artinya, ada kelalaian,” kata anggota Komisi X DPR, Irsal Yunus.

Anggota Komisi X lainnya, Reni Marlinawati, juga menyayangkan lemahnya pengelolaan keuangan Kemdiknas. Apalagi mengingat bidang pendidikan sebagai satu-satunya bidang yang anggarannya ditetapkan dalam undang-undang (UU). ”Di saat banyak sekolah rusak ini malah anggaran yang digunakan tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Namun, anggota Komisi X lain, Dedi Gumilar, menilai bahwa opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu hanyalah persoalan administratif. Hanya saja menjadi tidak pantas karena Kemdiknas yang seharusnya membangun karakter bangsa justru tidak patuh pada UU. ”Meski masalahnya cuma administrasi, tetapi menunjukkan ketidakfokusan. Sangat miris,” kata Dedi.

Komisi X menilai, opini disclaimer harus menjadi momen evaluasi bagi Kemdiknas.

Nuh menjelaskan, opini disclaimer itu terjadi karena sistem pengendalian internal lemah dan terjadi ketidakpatuhan terhadap perundangan. Dari dua pokok persoalan itu terdapat lima temuan BPK yang pada umumnya terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN) karena sistem penganggaran PTN yang berbeda dengan pemerintah.

”Uang itu tidak hilang dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, karena sistem penganggaran pemerintah dan PTN berbeda sehingga ada temuan,” kata Nuh. 

Sebelumnya dilaporkan, BPK menyatakan disclaimer terhadap laporan keuangan Kemdiknas tahun 2010. Penilaian itu, antara lain, terkait dana tidak disalurkan dan tidak disetor ke kas negara, yakni dana bantuan sosial sebesar Rp 69,3 miliar, tunjangan profesi dan tagihan beasiswa tahun 2010 kurang dibayar Rp 61,9 miliar. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com