Jakarta, Kompas -
”Ini ironi. Di saat gencar-gencarnya menegakkan kejujuran, justru hak anak atas partisipasi diberangus dan dibungkam pemerintah,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA, Kamis (21/7), dari Bandung, Jawa Barat.
Sejak Kamis (21/7), di Gedung Merdeka Bandung yang merupakan tempat Konferensi Asia Afrika 1955, berlangsung Kongres Anak Indonesia yang diikuti 330 anak dari seluruh provinsi. Kongres tahunan ke-10 ini membahas masalah anak untuk disampaikan kepada pemerintah. Hasilnya akan dibacakan pada puncak perayaan Hari Anak Nasional tandingan di Gedung Merdeka, Bandung, pada 23 Juli 2011.
Waktu presiden terbatas
Menurut Arist, acara pembacaan ”Suara Anak Indonesia” itu sudah masuk dalam daftar acara yang dihadiri Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono di Ancol, Jakut. Namun, Sekretariat Negara mencoret acara itu, dengan alasan Presiden memiliki keterbatasan waktu.
Pembacaan Suara Anak Indonesia, kata Arist, dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa dan undang-undang. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya menyangkut persoalan-persoalan yang terkait dengan anak itu sendiri. Undang-undang ini diakui secara nasional dan internasional.
Kongres anak diadakan sejak 2001. Setiap tahun, kongres ini merumuskan banyak persoalan yang dihadapi anak-anak Indonesia berikut merekomendasikan beberapa solusi kepada pemerintah
”Ini merupakan kemunduran. Hasil kongres anak terbukti mampu mendorong pemerintah dan juga lembaga legislatif untuk memperbaiki nasib anak,” kata Arist. Misalnya saja, dari hasil Kongres Anak 2006-2008, pemerintah masing-masing daerah didukung oleh legislatif setempat akhirnya melaksanakan sekolah gratis di tingkat dasar.
Secara terpisah, Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BKBPPA) Kabupaten Semarang Henry Aminoto mengatakan, anak-anak yang dilahirkan di keluarga miskin lebih rentan terhadap tidak terpenuhinya hak-hak anak. Misalnya saja, perlindungan dan hak untuk mendapatkan akses kesehatan serta pendidikan yang layak. Karena itu, pemerintah harus memberi perhatian khusus pada kedua bidang tersebut.