Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi RSBI

Kompas.com - 22/07/2011, 13:02 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jambi kini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMK Negeri 3 Jambi tahun anggaran 2009 senilai Rp 650 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Sugito, Jumat (22/7/2011), mengatakan, untuk saat ini kasus RSBI SMK Negeri 3 Jambi masih dalam tahap penyelidikan.

Hasil pengumpulan data dan penyelidikan sementara kasus RSBI SMKN 3 Jambi akan ditingkatkan status pemeriksaannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan tindak pidana khusus. Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran dari pusat untuk RSBI di sekolah tersebut, terutama pada perlengkapan dan pengadaan peralatan.

Dari total anggaran sebesar Rp 650 juta untuk RSBI SMKN 3 Jambi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada beberapa barang atau perlengkapan yang tidak terpenuhi sesuai anggaran yang seharusnya diadakan pada sekolah tersebut.

Selain itu, berdasarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Jambi, anggaran tahun 2009 tersebut diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya. Diketahui ada beberapa item pengadaan tersebut tidak sesuai. Penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu karena belakangan diketahui ada revisi dalam pengadaan barang di proyek RSBI SMKN 3 Jambi tersebut.

"Setelah kasus ini naik ke tahap penyelidikan dan jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukumnnya, kami akan ekspos kepada publik," kata Sugito.

Saat ini, pihak Kejari Jambi juga sudah meningkatkan dua perkara dugaan korupsi ke tahap penyelidikan, yakni RSBI SMKN 3 Jambi dan kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan alat laboratorium untuk Balai Lingkungan Hidup Kota Jambi.

"Kedua kasus itu dalam waktu dekat ini mudah-mudahan bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com