Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Maafkan Koruptor sampai Ini Dipenuhi

Kompas.com - 31/07/2011, 06:32 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR RI (F-Hanura) Akbar Faisal berpendapat, bisa saja para koruptor di beri pengampunan dan dimaafkan, namun setelah para koruptor mengembalikan harta negara yang sudah dicuri dan mempertanggung- jawabkan tindakannya melalui proses hukuman.

Hal tersebut dikatakan Akbar Faisal saat berdiskusi dengan wakil rakyat bertema "Menatap Masa Depan Dunia Politik", rangkaian perjalanan resesnya di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, di D'Carloz Sabtu (30/7/2011) siang tadi.

"Pernyataan Ketua DPR yang mengusulkan agar koruptor di maafkan saja, menurut saya memang menimbulkan kontroversi. Bisa saja koruptor dimaafkan, tapi setelah mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik itu mengembalikan harta negara maupun menjalani proses hukum yang berlaku," katanya.

Dalam beberapa hal, katanya, pernyataan Marzuki Ali tersebut bisa dipahami. Menurutnya, mungkin pemikiran ketua DPR tersebut dari pada uang negara hilang dan koruptornya tidak ditemukan, lebih baik koruptornya dipanggil agar mengembalikan uang dan diberi maaf.

"Tapi dalam kondisi negara yang carut-marut seperti ini, hal tersebut tentu tidak bisa digunakan. Koruptor tetap koruptor, uang negara tetap uang negara," tegasnya.

Tentu saja tidak fair, kata Akbar Faisal lagi, jika koruptor yang telah sudah mencuri harta negara, begitu saja dimaafkan tanpa menjalani proses hukum yang seharusnya, kendati sudah mengembalikan uang dan harta negara.

Pasalnya, tindakan korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian pada negara, tapi juga membuat anak, cucu dan rakyat ikut menderita.

"Tentu tidak fair, disaat rakyat dan anak cucu kita menderita akibat ulah koruptor, mereka (koruptor) malah berleha-leha di Singapura atau dinegara mana pun, namun lalu diberi maaf begitu saja. Penegakan hukum tidak boleh dikesampingkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com