Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Kenapa Gagasan Pribadi Saya Diadili?

Kompas.com - 01/08/2011, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan kebebasan berpendapat yang dimilikinya terkait keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sikap negara terhadap para koruptor. Marzuki mengatakan gagasan mengenai KPK dan para koruptor yang dilontarkannya pada Jumat (29/7/2011) lalu merupakan gagasan pribadinya sebagai warga negara dan bukan sebagai pejabat publik.

Marzuki merasa pendapat pribadinya telah diadili beramai-ramai oleh publik. Padahal, lanjutnya, gagasan yang dilemparkan oleh setiap warga negara, baik pejabat publik maupun rakyat biasa seharusnya direspons dengan baik, misalnya dengan melalui diskusi dan bukan hujatan. Jika demikian, politisi Demokrat ini khawatir ke depannya rakyat pun tidak berani memberikan gagasan.

"Kalau rakyat biasa yang bicara, secemerlang apa pun ide gagasannya tidak ada yang merespons. Jika saya juga sebagai Marzuki Alie bukan pimpinan DPR, suara saya tidak pernah direspons dan didengar," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8/2011).

"Lalu, sebagai pimpinan lembaga negara," lanjutnya, "karena suara saya didengar, kalau substansi saya normatif biasa-biasa saja sesuai aturan dan kondisi yang ada, itu bukan suatu yang baru dan berita. Oleh karenanya, saya punya hak warga negara lain untuk menyampaikan gagasan secara pribadi. Meski saya sebagai Ketua DPR, tapi secara pribadi saya punya gagasan di luar wewenang saya."

Marzuki mencontohkan gagasannya untuk melakukan reformasi terhadap Setjen DPR RI. Gagasan ini, lanjutnya, berada di luar kewenangannya. Tapi, dia mau melontarkannya karena sadar seorang pejabat publik harus berani memberikan gagasan yang berbeda selama ditujukan untuk kemajuan. Gagasan apa pun harus disambut dengan diskusi, bukan dengan hujatan.

Ini serupa pula dengan gagasannya pada Jumat lalu. Marzuki mengusulkan pertimbangan untuk membubarkan KPK bila memang tak ada lagi orang-orang yang kredibel, serta wacana pemaafan untuk para koruptor dan uang 'haram' yang bertebaran di luar negeri. Marzuki mencatatnya sebagai gagasan, tapi menyadari dirinya tak memiliki kewenangan sama sekali untuk menerapkannya.

"Saya prihatin penggagas demokrasi kok malah diadili. Kalau kita beda pendapat, kok langsung diadili, bukan diskusi? Apakah wacana tersebut satu-satunya solusi. Seolah-olah pejabat tidak boleh bertentangan dengan aturan. Itu, kan, boleh bertentangan dengan aturan UU," ujarnya.

Lihat: Video Pernyataan Marzuki

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com