Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Marzuki Berhak Nyatakan Pendapatnya

Kompas.com - 01/08/2011, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyatakan sikap dan berbeda pendapat. Hal ini dikatakannya ketika ditanya mengenai pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, terkait pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Julian mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen memerangi tindak pidana korupsi.

"Tidak ada alasan untuk mempertanyakan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi," kata Julian kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Julian juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga antikorupsi yang masih dibutuhkan di Indonesia. KPK, sambung Julian, lembaga yang memiliki peran untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK harus tetap didukung dan dioptimalkan.

Sebelumnya, Marzuki mengatakan KPK sebaiknya dibubarkan saja karena ada orang-orang yang tak pantas duduk di lembaga ad hoc tersebut. KPK juga dipandang belum memberikan hasil yang signifikan dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi di tingkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"KPK adalah lembaga ad hoc. Kalau lembaga ad hoc ini sudah tidak dipercaya, apa gunanya kami dirikan lembaga ini? Nyatanya, tidak membawa perubahan juga. Jadi, lebih banyak manuver politik daripada memberantas korupsi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, pemikiran Marzuki keliru. Kalla mengatakan, jika Marzuki berharap KPK dibubarkan karena adanya orang yang ditenggarai tak bersih, maka DPR RI, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lainnya pun harus dibubarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com