Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Investigasi Pungutan PPDB!

Kompas.com - 01/08/2011, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengenai pungutan yang terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Investigasi itu sengaja dilakukan lintas kementerian sejak 18 sampai 22 Juli 2011 dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat di masing-masing kementerian.

Selama hampir satu minggu, tim investigasi yang diterjunkan ke 84 kabupaten/kota di 33 provinsi melakukan uji petik terhadap 1289 sekolah. Jumlah tersebut terdiri dari 675 SD, 414 SMP, 133 SMA dan 67 SMK.

Dari hasil investigasi di 675 SD, ditemukan sejumlah pungutan dengan rincian sebagai berikut:
* 46,7 persen SD memungut biaya seragam sekolah
* 14,2 persen lainnya memungut uang buku/LKS
* 4,3 persen memungut uang gedung
* 2,5 persen memungut uang administrasi pendaftaran
* 1,9 persen memungut uang SPP
* 1,5 persen memungut uang ekstrakurikuler
* 0,3 persen memungut uang laboraturium, dan
* 0,3 persen memungut biaya masa orientasi

Sementara, untuk investigasi yang dilakukan di 414 SMP di seluruh Indonesia, ditemukan sejumlah pungutan dengan rincian sebagai berikut:
* 49 persen sekolah memungut uang
* 9,7 persen memungut uang buku/LKS
* 9,2 persen memungut biaya pembangunan/gedung
* 6 persen memungut administrasi pendaftaran
* 4,4 persen memungut uang SPP
* 0,7 persen memungut biaya ekstrakurikuler
* 0,5 persen memungut biaya laboratorium
* 3, 6 persen memungut biaya orientasi

Nuh mengatakan, untuk investigasi yang dilakukan di SMA/SMK, hampir di semua sekolah ditemukan pungutan. Menurutnya, hal itu karena jenjang SMA/SMK belum disubsidi alias masih harus membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Nuh menambahkan, jenis pungutan yang paling banyak ditemukan di seluruh jenjang pendidikan SD-SMA adalah pungutan untuk biaya seragam sekolah.

"Seragam menjadi paling banyak ditemukan, karena seragam batik dijadikan identitas sekolah dan tidak dijual di pasaran," kata Nuh, Senin (1/8/2011), di Jakarta.

Menurut Nuh, hasil uji petik ini membuktikan jika pungutan yang paling banyak ditemukan adalah uang seragam sekolah, buku dan biaya pembangunan gedung. Rencananya, dirinya akan segera melakukan kajian lebih mendalam untuk kemudian mengeluarkan kebijakan terkait pungutan-pungutan tersebut.

Seperti diketahui, saat penerimaan siswa baru dan memasuki tahun ajaran baru, orangtua siswa di sejumlah daerah mengeluhkan adanya pungutan-pungutan di sekolah-sekolah negeri. Besarannya memberatkan. Padahal, pemerintah menyatakan, sekolah tak boleh melakukan pungutan apapun karena telah disalurkan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com