Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Perbatasan Dikurangi

Kompas.com - 02/08/2011, 08:21 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sekitar 2.200 guru yang bertugas di daerah khusus, seperti wilayah perbatasan, wilayah pedalaman, dan pulau terisolasi di Kalimantan Barat, tidak mendapat tunjangan khusus pada 2011. Itu terjadi karena kuota yang diberikan pemerintah pusat turun dibandingkan pada 2010.

Kepala Seksi Pendidikan Tinggi dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Maliki mengatakan, pada 2010 Kalimantan Barat mendapatkan kuota 4.489 guru, sedangkan pada tahun 2011 hanya 2.200 guru. ”Jadi ada sekitar 2.289 guru yang tidak lagi menerima tunjangan,” kata Maliki, Senin (1/8).

Kuota itu, kata Maliki, yang menentukan Kementerian Pendidikan Nasional, dan mereka tinggal mendistribusikannya ke daerah.

Tahun 2010, besarnya tunjangan untuk guru-guru di daerah khusus adalah Rp 1,35 juta per orang per bulan. ”Tahun ini, besarnya tunjangan naik signifikan menjadi Rp 2,2 juta per orang per bulan. Mungkin, itu yang menyebabkan kuota penerima tunjangan khusus itu turun,” kata Maliki.

Akibat berkurangnya kuota itu, sedikitnya 200 guru yang mengajar di wilayah perbatasan Sintang dan Negara Bagian Serawak, Malaysia, tidak mendapatkan tunjangan daerah khusus.

Sekretaris Umum Dewan Pendidikan Kalimantan Barat Nur Iskandar mengatakan, para guru di perbatasan itu sangat membutuhkan uang tunjangan khusus itu. ”Karena infrastruktur jalan sangat buruk dan harga kebutuhan hidup yang tinggi, para guru di perbatasan sangat sulit bertahan. Karena itu, banyak guru yang bertugas di daerah perbatasan minta dipindah karena tidak tahan dengan gaji yang sangat minim,” ujarnya.

Selain karena kuota yang diberikan pemerintah pusat mengalami penurunan, guru-guru di perbatasan Sintang tidak bisa mendapatkan tunjangan khusus karena tidak sanggup memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu. ”Ruang kelas dan jumlah murid di perbatasan sangat sedikit sehingga para guru tidak bisa memenuhi ketentuan batas minimal mengajar,” kata Iskandar.

Menurut Maliki, kebijakan menaikkan uang tunjangan daerah khusus menjadi Rp 2,2 juta per bulan sebenarnya kurang tepat. Melihat kondisi daerah, lebih baik tunjangan tetap sebesar Rp 1,35 juta per bulan, tetapi jumlah guru yang menerima tunjangan diperbanyak. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com