Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Harus Diubah

Kompas.com - 02/08/2011, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian megatakan, mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun depan, harus diubah. Hal itu disampaikannya mengingat penyaluran dana BOS di sejumlah daerah mengalami keterlambatan pada tahun ini.

Ia mengatakan, pernyataannya ini juga diperkuat oleh hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2008-2011 terhadap sekitar 2000 sekolah yang menerima dana BOS. Hasil riset tersebut membuktikan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS tahun lalu lebih baik daripada tahun ini.

Selain itu, Hetifah juga memberi perhatian kepada tiga alternatif yang tengah diusulkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kepada Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Kemkokesra). Menurutnya, apa pun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah haruslah merujuk pada kepentingan mendorong wajib belajar sembilan tahun dan peningkatan angka partisipasi pendidikan.

"Jika banyak keterlambatan berarti tahun depan harus diubah. Karena jika suatu kebijakan ternyata pelaksanaannya tersendat atau terhambat maka kita enggak boleh diam. Artinya yang paling mudah ya harus dikembalikan kepada sistem yang lama," kata Hetifah kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2011), di Gedung DPR, Jakarta.

Ia menambahkan, DPR RI harus memberikan masukan tentang kekurangan dari suatu kebijakan, sehingga kedepannya diharapkan bisa digunakan sebagai masukan bagi pemerintah. Menurutnya, ia sangat ingin merespon tiga alternatif yang disodorkan Kemdiknas kepada Kemkokesra agar bisa dikaji dengan analisis yang mendalam dengan memetakan potensi masalah yang mungkin akan terjadi saat pengiriman dana BOS.

"Mekanisme penyaluran dana BOS tahun ini sudah jelas bermasalah. Kalau kita mau mengubahnya, ya harus dari sekarang. Kalau enggak, nanti terlalu mepet karena sudah dekat Desember. Ketika tergesa-gesa, DPR tidak punya cukup waktu untuk menelaah," ujarnya.

Tetapi, lanjut Hetifah, pemerintah daerah biasanya menggunakan alasan mekanisme pengiriman tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13. Namun, menurutnya, aturan harus diinterpretasikan dengan baik dan jangan dijadikan sebagai penghambat.

"Jika misalnya ada sistem atau mekanisme yang lebih bagus lagi, maka kita akan terbuka. Yang penting pemerintah itu harus melakukan monitoring yang baik dan menggunakan hasil dari monitoring itu sebagai sebuah refleksi perbaikan kebijakan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com