Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus: Teori Memaafkan Koruptor Memang Ada

Kompas.com - 02/08/2011, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gayus Lumbuun membenarkan adanya teori pemaafan bagi para koruptor dalam dunia hukum. Gayus mengatakan,  teori tersebut bernama teori "R and D" atau Release and Discharge, dimana kesalahan para koruptor dimaafkan dan dilupakan. Pernyataannya ini menanggapi apa yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie agar dilakukan pemutihan terhadap para koruptor.

"Forgive and forget, itu ada. Atau, yang kita pilih forgive but not forget. Ini ada dua pilihan, ini semua teori-teori ketika tahun 2002 MPR melalui TAP MPR. Waktu itu, MPR masih menjadi lembaga tertinggi, memerintahkan presiden untuk mengampuni para koruptor karena situasi keuangan negara waktu itu sangat jelek," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (2/8/2011).

Berdasarkan TAP MPR 2002, teori ini diterapkan untuk mengembalikan kondisi moneter dalam negeri. Kesalahan para koruptor diampuni, tapi diminta untuk mengembalikan uang negara. Namun, upaya ini tidak juga berhasil. Gayus mengatakan, ujung dari persoalan ini pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian ketika seseorang bernama Atang Latief datang ke Istana Negara untuk membayar. Namun, ditolak oleh Presiden.

Jika ingin diterapkan sekarang, anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa penerapannya harus adil dan merata. Tidak bisa hanya diterapkan untuk sebagian saja. Oleh karena itu, Gayus menilai, perlu adanya klarifikasi yang lebih jelas dari Marzuki mengenai gagasannya tersebut.

"Tapi saat sekarang saya juga tidak setuju untuk memberikan pengampunan itu. Pak Marzuki itu tidak bermaksud memutuskan, dia hanya melontarkan teori atau pendapat itu kan sah-sah saja. Tetapi kalau dalam hal tindakan itu DPR bukan Pak Marzuki Alie," tandasnya.

Pekan lalu, Marzuki mengungkapkan, ada sejumlah langkah untuk memberantas korupsi. Pertama, dengan menutup transaksi tunai di atas nominal tertentu dan digantikan dengan transaksi melalui sistem perbankan sehingga menutup kemungkinan transaksi gelap.

Kedua, menyiapkan RUU pembuktian terbalik dalam upaya pemberantasan korupsi dan, yang terakhir, adalah pemutihan. Pemutihan seperti apa yang dimaksudkannya?

"Semua orang (koruptor) yang ada di luar negeri, uang-uang kotor silakan masuk ke dalam negeri dikenakan pajak. (Mereka) kita maafkan, berikan pengampunan, tapi laporkan semuanya di-clear-kan. Kita mulai dari awal dengan sesuatu hal yang baru. Kita tak usah lagi bicara hal yang di belakang supaya kita tak ada urusan lagi dengan masa lalu. Kita saling maaf-memaafkan. Seluruh bangsa Indonesia saling maaf-memaafkan. Seluruh koruptor kita panggil ke dalam. Uangnya di luar negeri kita suruh bawa pulang semua, tapi dikenakan pajak," katanya di Gedung DPR, Jumat (29/7/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com