Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pelaku Tawur Pembunuh Pelajar

Kompas.com - 02/08/2011, 16:25 WIB

JAKARTA-KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menahan pelaku penganiayaan terhadap Nur Arifin (17), yang meninggal dunia akibat tawuran antarpelajar pada 27 Juli 2011 di Jalan Dr. Saharjo Gang Sawo III Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini merupakan limpahan dari Polsek Tebet ke Polres Metro Jakarta Selatan unit IV PPA karena diketahui pelaku masih duduk di bangku SMA.

Pelaku yang diamankan bernama FS alias S (17) dan temannya DL alias D. Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Aswin menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku pulang sekolah dan berkumpul di rumah temannya.

"Pelaku dan teman-temannya datang ke Gang Pedog karena mendapat informasi bahwa anak-anak SMK KZ sedang berkumpul. Pelaku juga membawa senjata tajam dari rumah," ujar Aswin kepada wartawan di Kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).

Sesampainya di Gang Pedog, pelaku dan teman-temannya tidak menemukan gerombolan anak-anak SMK KZ dan mendapat informasi kalau anak-anak SMK KZ berada di Gang Minangkabau, Manggarai. Dengan menggunakan metromini 62, mereka segera beralih ke Gang Minangkabau.

"Turun dari metromini langsung berkelahi dengan anak-anak KZ yang kemudian diusir oleh masyarakat setempat," tambah Aswin.

Pelaku dan teman-temannya kembali naik metromini menuju ke arah Gang Pedog. Di tengah perjalanan, mereka bertemu kembali dengan anak-anak KZ dan pelaku berhadapan langsung dengan korban.

"Pelaku mengeluarkan arit yang disimpan di dalam tas, kemudian diarahkan ke bagian bawah ketiak sebelah kiri korban," jelas Aswin.

Ia menambahkan, arit yang menancap di tubuh korban kemudian dicabut oleh pelaku dan pelaku berlari ke sebuah gang dan meletakkan arit tersebut di jalan aspal. "Kepada teman-temannya pelaku mengatakan saya dapat darah nih, saya dapat daging," ujar ASwin.

Dari keterangan saksi, petugas menyita barang bukti berupa satu potong pakaian warna krem bernoda darah yang robek bagian dada sebelah kirinya, satu potong kaus putih dengan noda darah, dan 2 buah tas yang digunakan untuk menyimpan arit.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (3) KUHP dan dikenakan pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan. Pelaku juga dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com