JAKARTA, KOMPAS.com- Terkait sudah dikirimkannya surat petunjuk teknis dari Ombudsman RI kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah-sekolah di DKI diimbau untuk segera melaporkan secara rinci laporan penggunaan dana BOS/BOP.
"Kalau perlu di dinding sekolah seperti mading (majalah dinding) begitu menempelkan laporannya. Jadi semua pihak bisa melihatnya," kata Budi Susanto dari Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, saat ditemui di kantornya siang ini. Dana BOS/BOP, sesuai petunjuk teknis penggunaannya dari Departemen Pendidikan, hanya boleh digunakan untuk biaya operasional sekolah.
Praktik menahan dana BOS/BOP di bank untuk mendapatkan bunga, pembelian buku untuk koleksi pribadi maupun perpustakaan, pakaian seragam, dan lainnya dilarang menggunakan dana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.