Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman PLN Rp 7,5 Triliun Segera Cair

Kompas.com - 04/08/2011, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan segera menerima realisasi pinjaman dengan persyaratan lunakm, yang dialokasikan pemerintah dari APBN 2010 sebesar Rp 7,5 triliun. Pencairan yang dilakukan secara bertahap ini, diharapkan akan menyelesaikan masalah dana kas yang terganggu akibat proyek pengadaan trafo yang sudah dijalankan sejak tahun 2009.

"Pencairannya memang masih menunggu revisi peraturan pemerintah yang mengatur bahwa ada penugasan khusus kepada PIP (pusat investasi pemerintah) untuk memberikan pinjaman ini. Namun, sambil menunggu revisi itu selesai, kami dan PLN terus mematangkan perjanjian pinjamanannya, sehingga ketika pereturan pemerintah yang baru terbit, kami langsung dapat mencairkan dananya," ujar Kepala PIP Soritaon Siregar di Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Ketentuan pencairan pinjaman yang dilakukan secara bertahap telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah dengan Persyaratan Lunak Kepada PT PLN Melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Dokumen PMK tersebut diterima Kompas.com di Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Dalam PMK tersebut diatur bahwa PIP diberi penugasan untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PLN. Namun dari total pinjaman yang dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun ini, PLN akan menerima pencairan p ertama sebesar 20 persen dari total pinjaman sebagai initial deposit (simpanan awal) di rekening khusus yang dibuka PLN di bank umum. Setelah itu, pinjaman akan dialirkan sesuai dengan besaran kelipatan yang sama.

Pinjaman ini dianggap lunak karena tiga hal. Pertama jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 tahun. Kedua, masa tenggang pengembalian pokok pinjaman lima tahun. Ketiga, tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terendah, dari lelang yang paling dekat dengan penandatanganan pinjaman PLN ini.

Dengan dana ini, PLN akan menyelesaikan masalah penggantian kas internal yang telah dibayarkan oleh PT PLN untuk pengadaan dan penggantian trafo, penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. Jumlahnya disesuaikan dengan kontrak pengadaan barang atau jasa yang dilakukan PLN dengan pihak penyedia barang dan jasa sejak Oktober 2009 hingga efektifnya Perjanjian Pinjaman.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, pihaknya memang menerima beragam penugasan, antara lain penyaluran pinjaman PLN ini. Dengan adanya penugasan itu, PIP mencatatkan lonjakan aset dalam enam bulan pertama tahun 2011 dari Rp 5,387 triliun pada akhir tahun 2010 menjadi Rp 15,59 triliun per 30 Juni 2011. Penugasan yang diserahkan pada lembaga ini membuat banyak titipan dana penyertaan modal negara atau PMN diserahkan di PIP.

"Ada banyak penugasan yang diberikan pada kami, antara lain dititipi dana pinjaman untuk PLN sebesar Rp 7,5 triliun," ujar Soritaon .

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com