BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, Jumat (5/8/2011) siang, mempertahankan disertasinya untuk promosi doktoral di Universitas Padjadjaran, Bandung. Dia menawarkan konsep perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya, ia menyebutkan bahwa dari 10 kasus korupsi yang sudah disidangkan di pengadilan, uang pengganti senilai Rp 8,9 triliun belum juga bisa ditagih pemerintah.
Dia mengutip pendapat Romli Atmasasmita bahwa penyitaan aset terkait kasus korupsi belum diatur khusus, hanya melalui tindak pidana.
"Undang-Undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi belum bisa dijalankan terkait soal perampasan aset," katanya.
Sidang promosi itu dihadiri oleh beberapa tokoh politik seperti Jusuf Kalla maupun Aburizal Bakrie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.