JAKARTA, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi gerak cepat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang hari ini, Selasa (9/8/2011), akan membuka penggunaan dana BOS sesuai permintaan publik.
"Saya dapat undangan dari Komite Informasi Publik/KIP, hari ini 5 kepala sekolah akan datang ke kantor KIP pukul 10.00. Kelima kepsek itu akan membawa laporan pertanggungjawaban dana BOS seperti yang diminta ICW," kata Budi Santoso, Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI.
Namun, Budi urung hadir karena tengah bertugas di Yogyakarta. "Saya ingin sekali hadir. Karena baru pertama kalinya terjadi dan bisa diikuti oleh sekolah lain di Jakarta dan seluruh Indonesia," katanya.
Tindakan tersebut dilakukan kelima kepala sekolah setelah Ombudsman RI memanggil Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudi beberapa pekan lalu dan diikuti dengan pengiriman surat kepada kepala dinas yang menegaskan pertanggungjawaban dana BOS adalah terbuka bagi publik.
Kelima sekolah dan kepala sekolah yang dilaporkan yakni SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta.
Febri Hendri, peneliti senior ICW, mengatakan, setelah dapat laporan dari kepala sekolah soal dana BOS, pihaknya akan meneliti detil penggunaan dana BOS. "Ada dugaan penyelewengan dana BOS/BOP, untuk itu makanya kami ingin tahu laporan pertanggungjawaban dana BOS mereka," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.