Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Peneliti Hukum di Belanda, Mau?

Kompas.com - 10/08/2011, 10:37 WIB
Andi Sulastri

Penulis

KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Amsterdam, Belanda membuka peluang bagi sarjana bidang hukum melalui program Amsterdam Center for International Law (ACIL). Program ini menyediakan penelitian bagi yang menempuh postdoctoral dalam bidang Hukum Publik Internasional.

Bagi yang berminat, bisa mengirimkan aplikasi sebelum 1 September 2011 melalui e-mail ke solliciteren-fdr@uva.nl. Syarat bagi pelamar, diantaranya, memiliki keterampilan menulis dan kefasihan dalam berbahasa Inggris, memiliki gelar PhD. Atau, jika belum menyelesaikan pendidikan doktoral, bisa menyertakan keterangan tersendiri. Pelamar juga harus memasukkan proposal penelitian dengan maksimal 1000 kata.

Syarat penelitian

Anda harus meneliti bagaimana status hukum dan efek dari keputusan pengadilan nasional dalam tatanan Hukum Internasional.  Tak hanya itu, ketergantungan yang semakin meningkat dari tatanan hukum internasional tentang pengadilan nasional dan praktik tumbuh pengadilan nasional dalam menerapkan hukum internasional menjadi akar permasalahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah prinsip tradisional dalam keputusan pengadilan negeri hanyalah fakta dan apakah masih akurat menangkap peran hukum dan relevansi keputusan pengadilan nasional dalam tatanan hukum internasional.

Jika diterima, peneliti akan bekerja selama 38 jam dalam satu minggu. Untuk informasi lebih jauh, bisa menghubungi Prof PA Nollkaemper melalui e-mail: P.A.Nollkaemper@uva.nl.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com