Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Lemlit Unej Divonis Bebas

Kompas.com - 11/08/2011, 19:25 WIB

JEMBER, KOMPAS.com -- Pengadilan Negeri Jember membebaskan kepala Lembaga Penelitian Universitas Jember Dr Ir Cahyo Adibowo dari seluruh dakwaan jaksa, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh I Made Sukereni minta supaya jaksa merahabilitasi nama baik terdakwa.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terlibat secara langsung mengikuti kegiatan penelitian di lapangan terkait Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), sedang Badan Pengembangan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim tidak pernah keberatan. Dosen Fakultas Pertanian ini hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional sebagai pemimpin lembaga penelitian.

Sebelumnya, jaksa penutut umum Sigit Prabowo menuntut Cahyo dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi memperkaya orang lain, sehingga dituntut hukuman dengan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bapemas Jatim dan Unej berkerja sama penelitian dan pelatihan mengenai efisiensi pembuatan gula kelapa dengan memanfaatkan bahan limbah. Biaya penelitian dan pelatihan ditetapkan Rp 200 juta. Untuk itu, kepala lemlit dan kepala bapemas menandatangani nota kesepahaman.

Cahyo lantas membuat surat tugas kepada tim yang diketuai Agus Priono. Namun jaksa mencium adanya penyimpangan sehingga negera dirugikan sebesar Rp 74 juta.

Pendapat majelis hakim berbeda dengan keyakinan jaksa. Majelis hakim menilai Cahyo tidak terlibat langsung penelitian itu di lapangan. Kalau Cahyo menandatangani MoU sebagai kepala Lemlit dengan Bapemas karena standar oeprasional prosedur Universitas Jember harus seperti itu.

Semua dana penelitian sebesar Rp 190 juta setelah dikurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 5 persen atau Rp 10 juta, semua diserahkan kepada ketua tim pelaksana lapangan, Agus Priono.  

"Ini pelajaran bagi kami sebagai pejabat, harus menghadapi risiko seperti ini," kata Cahyo.

Menanggapi putusan bebas itu, jaksa Sigit Prabowo menyatakan pikir-pikir. Sesuai standar operasional prosedur, kemungkinan besar akan ajukan kasasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com