Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Gayus Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 12/08/2011, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meralat pernyataannya yang mengatakan bahwa Gayus H Tambunan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT Ke-66 Kemerdekaan RI.

"Gayus Tambunan itu enggak dapat remisi," kata Patrialis di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Ia mengatakan, Gayus terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi sehingga tidak mendapat remisi. Dia juga belum menjalani sepertiga masa hukumannya. "Dan, dakwaannya berlapis-lapis," ujar Patrialis.

Awal tahun ini Gayus divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus mafia hukum. Pada tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun, kemudian bertambah lagi menjadi 12 tahun di tingkat kasasi.

Terkait remisi, pemerintah berencana memberikan remisi kepada 33.000 narapidana. Patrialis mengaku tidak tahu siapa saja terpidana kasus korupsi yang akan menerima remisi. Yang pasti, kata Patrialis, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dipastikan akan mendapatkan remisi.

"Kalau Antasari, kan, bukan korupsi, dia sudah menjalani hukuman di atas 9 bulan, dapat remisi," ujarnya.

Antasari divonis 18 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjara, Nasrudin Zulkarnaen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com