Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS

Kompas.com - 14/08/2011, 07:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun depan akan menggunakan mekanisme baru. Meski begitu, untuk merealisasikan mekanisme baru tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Wakil Presiden, Boediono, selaku ketua Komite Pendidikan Nasional.

Inisiatif mekanisme baru penyaluran dana BOS ini ditempuh setelah mekanisme penyaluran saat ini memicu terjadinya keterlambatan sejumlah kabupaten. Seperti diketahui,  mekanisme penyaluran dana BOS yang berlaku saat ini adalah, dana tersebut disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan ke rekening sekolah.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono menyampaikan, mekanisme baru ini akan memotong birokrasi penyalurannya. Dijelaskan, dana BOS akan ditransfer Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah di provinsi.

Selain itu, juga ada naskah hibah, dimana semua bantuan uang yang ditransfer pusat untuk sekolah negeri dan swasta berstatus dana hibah.  Sebelumnya untuk sekolah negeri itu berupa program dan untuk sekolah swasta adalah hibah.

"Akibatnya negeri harus direpotkan birokrasi, dan kerap menjadi kendala juga, pencairannya akan dibuat lebih praktis seperti swasta," kata Agung.

Lebih jauh ia menjelaskan, dana yang ditransfer nantinya akan disesuaikan dengan alokasi dana dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Dengan begitu, akan ada pembedaan antara mekanisme pencairan dan pelaporannya.

"Sekarang yang telat itu pencairan, sedangkan pelaporan harus digabungkan, seharusnya itu dibedakan," ujarnya.

Agung mengungkapkan, dirinya optimis jika rencana mekanisme baru penyaluran dana BOS untuk tahun depan akan disetujui oleh Boediono, selaku ketua Komite Pendidikan Nasional. Mengingat, saat pembahasan mengenai mekanisme penyaluran ini juga dihadiri oleh sejumlah unsur dari Sekretariat Wapres, yaitu deputi setwapres, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemdiknas.

"Karena itu, mudah-mudahan usulan yang sifatnya baik akan segera disetujui," ungkap Agung.

Menurut Agung, sebelum meminta persetujuan Boediono, tim dari lintas kementerian telah melakukan pembahasan mekanisme baru ini. Dalam pembahasan tersebut, telah pula diputuskan, pada penyaluran triwulan keempat tidak perlu melaporkan penggunaan triwulan ketiga.

"Ini upaya melakukan terobosan, jika masih terlambat, berarti keterlaluan. Karena sudah berbagai cara mempermudah," tutur Agung.

Kemudahan yang dimaksud diantaranya adalah, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menunggu data siswa untuk dapat membuat laporan penyerapan dana BOS pada triwulan ketiga. "Tapi tetap harus ada laporan dalam bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.

Agung mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ini nantinya akan dicantumkan dalam RUU APBN 2012. Ada kalimat yang menekankan di mana penyaluran dana BOS akan disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi baru kemudian disalurkan ke sekolah.

"Jumlahnya sesuai daftar yang diberikan, kesemuanya ini adalah usaha untuk hilangkan bottle nacking. Hilangkan kedalam dan percepat usaha penyaluran BOS ke tangan yang berhak," terang Agung.

Ketika disinggung mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan, ia menyatakan bahwa sanksi bukanlah prioritas.  Baginya sanksi hanyalah alat agar daerah lebih patuh dan disiplin.

"Tapi yang lebih penting justru kita buat jalan keluar yang membuat mereka tidak ada alasan lagi akan keterlambatan. Memang ada sanksi. Semua ditarik ke pusat. Tapi itu tidak sesuai semangat otonomi daerah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com