Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Rutin Maksimal 60 Persen

Kompas.com - 15/08/2011, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belanja pegawai (rutin) yang menempati prioritas utama belanja pemerintah pusat, tidak boleh melebihi 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Belanja rutin, yang biasanya (digunakan) untuk gaji pegawai, dengan belanja modal harus dikritisi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Surahman Hidayat, kepada Kompas.com, Senin ( 15/8/2011 ).

Terhadap belanja rutin ini, memang berdasarkan pertambahan APBN dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2011 , mencapai 61 persen dari total dana tersebut. "Kan sekarang ada zero growth untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil)," ujarnya sebagai pendorong untuk pembatasan persentase belanja pegawai tersebut.

Lebih lagi, ia menyebutkan, remunerasi yang saat ini berlaku untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), seperti di lingkungan Kementerian Keuangan, harus dievaluasi efektivitasnya. "Ini harus dievaluasi, apakah (remunerasi) efektif atau tidak," tambah dia, mengingat remunerasi ini juga berpengaruh pada besarnya APBN.

Terhadap belanja pemerintah pusat dan daerah ini, ia menganggarkan yang ideal seharusnya belanja rutin tidak boleh melebihi 60 persen. Sementara 25 persen untuk belanja modal dan, 15 persen untuk belanja barang.

Sesuai dengan persentase tersebut, belanja modal harus menjadi nomor dua setelah belanja pegawai. Bukan belanja barang yang menjadi prioritas kedua, seperti yang sekarang ini terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com