Jakarta, Kompas -
ICW menemukan sejumlah kejanggalan penggunaan dana pendidikan di sekolah itu. Kejanggalan itu mengindikasikan dugaan korupsi.
Berkas itu diserahkan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, didampingi perwakilan komite sekolah dan Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia, kepada Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
”Berkas ini akan kami pelajari dan akan saya sampaikan dalam dua minggu hari kerja,” kata Agus.
Dalam ulasannya, ICW menyebutkan, indikasi korupsi ditemukan pada pemberian dana insentif kepada pengawas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Ada pula 15 temuan penggunaan anggaran, yang diindikasikan tidak akuntabel dan berpotensi korupsi, antara lain pengeluaran dana untuk koordinasi RSBI se-DKI Jakarta, penggunaan dana untuk biaya transportasi monitoring dan evaluasi, serta kegiatan supervisi.
ICW merekomendasikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil Kepala SMP Negeri 1 Jakarta, komite sekolah, dan bendahara sekolah setempat untuk mengklarifikasi hal tersebut.
ICW juga merekomendasikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar melaporkan sekolah itu kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ICW juga meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar membuka semua dokumen keuangan secara detail kepada komite sekolah dan orangtua murid.