Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Rekomendasikan Pemanggilan Kepsek

Kompas.com - 19/08/2011, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri merekomendasikan beberapa hal menyusul temuannya tentang dugaan korupsi yang terjadi di SMPN 1 Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 56/SE/2011 tentang penetapan pungutan sekolah.

Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Febri mengimbau agar Disdik menindaklanjuti temuannya dengan memanggil kepala SMPN 1 Jakarta, ketua komite SMPN 1 Jakarta dan bendahara sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan dan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana masyarakat di SMPN 1 Jakarta.

Selanjutnya, Febri juga mendesak agar Kepala Disdik DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di bawah Disdik DKI Jakarta untuk membuka semua dokumen keuangan secara detail pada komite sekolah dan seluruh orangtua murid. Selain itu, ia juga mendesak agar SMPN 1 Jakarta dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami menemukan bahwa dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (R-APBS) dan penentuan besaran jumlah iuran atau pungutan, pihak sekolah tidak sungguh-sungguh menyampaikan informasi pengelolaan keuangan sehingga orangtua murid tidak mampu mengkritisi alokasi dan besarnya pungutan sekolah yang akan dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah," kata Febri, Kamis (18/8/2011), di Jakarta.

Kemudian, ICW juga mengimbau agar seluruh orangtua murid menolak membayar pungutan jika pihak sekolah tidak membuka APBS, laporan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara detail dan sah kepada publik. Menurut Febri, sudah saatnya orangtua mengkritisi alokasi dan pengeluaran sekolah.

"Khususnya kepada seluruh orangtua murid SMPN 1 Jakarta, supaya menunda dan jika perlu menolak pembayaran pungutan sekolah berupa Sumbangan Rutin Bulanan (SRB) dan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) sampai pihak sekolah mengeluarkan dokumen pengeluaran dan pertanggungjawaban sekolah, seperti BOS, BOP, block grant, SRB dan IPDB secara detail, sah dan kritisi secara cermat," ujar Febri.

Tidak sampai di situ, ICW juga mendesak agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan investigasi atas kejanggalan penggunaan dana pendidikan tahun 2010/2011 di SMPN 1 Jakarta. "Kami berharap setelah ini dibuka masyarakat bisa lebih kritis," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com