”Sanksi telah dijatuhkan oleh sidang senat kemarin. Kami segera melaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Kelanjutan sanksi itu tergantung Mendiknas dan Dirjen Dikti. Menurut kami, sanksi penurunan pangkat akademis sudah sangat berat,” kata dia, Rabu (24/8), di Pekanbaru.
II, mantan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Riau, diputus bersalah atas plagiarisme dalam sidang Komite Etik plus Guru Besar Senior pada Selasa (23/8). Ia terbukti secara sengaja menjiplak buku berjudul Budaya Bahari karya Joko Pramono, terbitan Gramedia (2005), menjadi buku berjudul Sejarah Maritim, terbitan ISBN (2008).
Yanuar yang juga Pembantu Rektor II Universitas Riau menyebutkan, kasus ini merupakan pukulan berat bagi perguruan tingginya. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Senat Universitas Riau juga menjatuhkan sanksi kepada Bn, dosen Sejarah FKIP Universitas Riau, asisten II yang terlibat langsung dalam pembuatan buku.
Mayjen Marinir (Purn) Joko Pramono, pengarang buku Budaya Bahari, yang dihubungi secara terpisah, mengaku sudah mengetahui penjiplakan bukunya sekitar dua bulan lalu. Joko tidak pernah menyangka bukunya dijiplak oleh seorang guru besar. Kejadian itu dianggapnya sebagai science crime atau kejahatan terhadap ilmu pengetahuan.
”Mulanya saya tidak menyangka, masak ada profesor mau menjiplak buku karangan saya yang tidak profesional menulis buku. Saya dapat saja melaporkan profesor itu kepada polisi karena penjiplakan termasuk pidana pencurian hak intelektual. Namun, saya tidak mau beliau berhubungan dengan polisi. Saya hanya melaporkan ke Dirjen Dikti, Rektor Universitas Riau, dan Gubernur Riau.”
Joko mengatakan, buku itu yang berbeda hanyalah judul dan kata pengantar. ”Selebihnya, kata-katanya sama, termasuk peta yang saya buat tentang Singosari dan Gajahmada,” ujarnya.
Di Jakarta, Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah sangat ketat memeriksa karya tulis dosen dalam melakukan sertifikasi dosen. Namun, ternyata, masih terjadi plagiarisme dalam pembuatan buku. ”Sanksi yang djatuhkan sudah cukup berat,” kata Djoko.