Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Gelar Doktor Dikecam

Kompas.com - 27/08/2011, 04:10 WIB

”Dengan penghargaan itu, rasa keadilan korban telah dilukai,” sergah Riza Fajar Ul Haq dari Maarif Institute.

Melanggar aturan

Menurut Okky Asokawati, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, langkah Rektor UI memberikan gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan; SK Rektor UI Nomor 1312 Tahun 2008, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 178 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 dikatakan, gelar doktor kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia, khususnya sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya, dan umat manusia pada umumnya.

”Apanya yang luar biasa? Pelanggarannya?” sergah Okky, yang menyatakan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi IX DPR RI untuk meminta penjelasan Rektor UI.

Okky melanjutkan, dalam Pasal 4, Ayat (1) dan (2) SK Rektor UI Nomor 1312 Tahun 2008 dikatakan, tempat upacara penganugerahan gelar Doktor Kehormatan adalah kampus universitas, dapat dilakukan pada saat wisuda, dies natalis atau waktu lain yang ditentukan rektor, tetapi tetap di universitas.

”Pemberian penghargaan itu tak lazim sebagaimana biasanya karena diantarkan langsung ke Istana Raja Abdullah di Arab Saudi,” ungkap Anis, yang mempertanyakan barter dari pemberian penghargaan terhormat itu di tengah keprihatinan terhadap hak-hak kemanusiaan buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

(MH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com