Rektor UI yang dihubungi kemarin menjelaskan, ada perbaikan pada aturan dan mekanisme pemberian doktor honoris causa (HC) melalui kajian-kajian yang melibatkan unsur-unsur di UI. Perubahan itu mengacu pada pemberian HC di luar negeri yang dipermudah.
”Dalam kondisi tertentu bisa diberikan di luar kampus. Untuk kasus Raja Arab Saudi, kan, karena beliau sudah sepuh. Ini pernah UI lakukan saat pemberian gelar doktor HC untuk tokoh Buddha di Jepang,” katanya.
Dalam rapat kabinet terbatas, (23/6), selain mengungkapkan penghargaan karena ratusan TKI dibebaskan dari ancaman hukuman di Arab Saudi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, ”Protes keras saya atas eksekusi Saudari Ruyati yang menabrak kelaziman norma, tata krama internasional, dengan tak memberi tahu pihak Indonesia.”
Fajar Riza ul-Haq dari Maarif Institute menegaskan, ”Jika DPR tak memanggil Rektor UI untuk dimintai penjelasan, berarti mereka tak menghargai Presiden. Jika Presiden diam saja, ia menjilat ludahnya sendiri.”