Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga MWA Tak Tahu-menahu Pemberian Gelar

Kompas.com - 01/09/2011, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Kecaman terhadap pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Abdullah dari Arab Saudi oleh Rektor Universitas Indonesia Gumilar R Somantri terus bergulir. Lembaga Majelis Wali Amanah UI menyatakan tidak tahu soal pemberian gelar tersebut.

”Kami tidak tahu soal itu dan tidak tahu justifikasi pemberian gelar doktor kehormatan itu,” ujar Prof Emil Salim, salah satu anggota Majelis Wali Amanah (MWA)-UI kepada Kompas, Rabu (31/8). ”Inti masalahnya adalah ketiadaan transparansi dan tata kelola yang baik di UI.”

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 yang menjadi anggaran dasar UI sebagai badan hukum milik negara (BHMN), Rektor UI adalah anggota MWA. Menurut Emil Salim, MWA sebagai lembaga yang mengangkat dan memberhentikan rektor, bertanggung jawab agar UI berjalan sesuai ketentuan yang disepakati, yang mengacu pada ketentuan akademik.

Pernyataan Emil Salim itu memperlihatkan ketidaktransparanan dan kebuntuan komunikasi antara pihak pimpinan eksekutif UI dan lembaga MWA-UI

Sementara itu, Presidum I Paguyuban Pekerja UI, Dr Andri G Wibisono, dalam pernyataan sikap paguyuban, Senin (29/8), mengatakan, pemberian gelar kepada Raja Abdullah merupakan bukti ketidakdemokratisan dan ketidakilmiahan kebijakan pimpinan UI, ditambah relasi kuasa yang timpang antara otoritas dan lainnya. Paguyuban Pekerja UI menuntut agar gelar itu dicabut.

Persoalan pemberian gelar itu merupakan puncak gunung es karut-marut pengelolaan UI terkait pembatalan BHMN setelah Mahkamah Konstitusi pada 5 April 2010 membatalkan dua undang-undang dasar pelaksanaan BHMN setelah uji materi Pasal 53 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait BHMN dan UU No 9/ 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Sambil menunggu peraturan baru, terbit PP No 66/2010 yang mengatur tata kelola dan tata laksana perguruan tinggi pada masa transisi tiga tahun.

Umrah

Dari penelusuran Migrant Care, pemberian gelar pada 22 Agustus 2011 itu dilakukan bersamaan dengan umrah 23 orang yang sumber dananya tak jelas. Dua bulan sebelumnya, Ruyati dihukum pancung, (18/6).

Anis Hidayah dari Migrant Care menengarai pihak Rektorat siap menggelar konferensi pers, Senin (5/9).

Rektor UI yang dihubungi kemarin menjelaskan, ada perbaikan pada aturan dan mekanisme pemberian doktor honoris causa (HC) melalui kajian-kajian yang melibatkan unsur-unsur di UI. Perubahan itu mengacu pada pemberian HC di luar negeri yang dipermudah.

”Dalam kondisi tertentu bisa diberikan di luar kampus. Untuk kasus Raja Arab Saudi, kan, karena beliau sudah sepuh. Ini pernah UI lakukan saat pemberian gelar doktor HC untuk tokoh Buddha di Jepang,” katanya.

Dalam rapat kabinet terbatas, (23/6), selain mengungkapkan penghargaan karena ratusan TKI dibebaskan dari ancaman hukuman di Arab Saudi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, ”Protes keras saya atas eksekusi Saudari Ruyati yang menabrak kelaziman norma, tata krama internasional, dengan tak memberi tahu pihak Indonesia.”

Fajar Riza ul-Haq dari Maarif Institute menegaskan, ”Jika DPR tak memanggil Rektor UI untuk dimintai penjelasan, berarti mereka tak menghargai Presiden. Jika Presiden diam saja, ia menjilat ludahnya sendiri.” (MH/ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com