Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"UU PT Akan Selesaikan Masa Transisi Perguruan Tinggi"

Kompas.com - 07/09/2011, 01:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh membenarkan jika badan hukum milik negara (BHMN) sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu mulai diberlakukan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) setelah menguji UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP.

Oleh karena itu, Nuh menjelaskan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 sebagai implikasi dari keputusan MK tersebut. PP Nomor 66 Tahun 2010 dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perguruan tinggi yang masuk dalam masa transisi dan baru berakhir pada akhir tahun 2012.

"Dalam masa transisi itu kita memberikan kewenangan kepada masing-masing perguruan tinggi. Karena mereka itu kan otonom, maka dalam masa transisi ini juga kita berikan otonomi tersebut," kata Nuh, Selasa (6/9/2011), di Jakarta.

Nuh menjelaskan, dalam masa transisi ini ada beberapa contoh yang terjadi di beberapa BHMN. Jika menilik kekisruhan yang terjadi di Universitas Indonesia (UI), misalnya, Majelis Wali Amanat (MWA) UI akan berakhir pada 12 Januari 2012 mendatang.

Menurut Nuh, MWA itu ibarat sebuah rumah yang terdiri dari beberapa kamar dan diisi oleh Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademis Universitas (SAU), perwakilan mahasiswa, dan lain-lain. Konsekuensi dari kosongnya dua kamar tersebut adalah adanya kamar-kamar yang kosong sehingga membuat strukturnya menjadi tidak sempurna.

Nuh menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan hal itu, terlebih jika mengingat UI sebagai perguruan tinggi yang besar dan cukup berumur. Nuh memberikan penghormatan kepada UI karena beberapa alasan, seperti tradisi kebudayaan dan tradisi akademi.

"Di UI dalam MWA itu ada sekitar dua kamar yang kosong, yaitu DGB dan SAU. Oleh karena itu, Rektor UI mengambil pemikiran tidak perlu diperpanjang. Apalagi ini kan sebentar lagi habis. Itulah (tidak memperpanjang MWA) yang diambil oleh UI," ujarnya.

Mendiknas menambahkan, pihaknya mempersilakan semua komponen yang ada di UI untuk mengambil resolusi sesuai dengan karakter UI. "Hal yang sama juga kami sampaikan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), yang masa bakti MWA-nya akan habis pada Maret 2012 mendatang, dan pemilihan rektor UGM rencananya akan dilangsungkan pada Mei 2012."

Sebelumnya, Mendiknas juga memberikan tiga opsi (kepada UGM). Pertama, dipersilakan jika UGM mau memperpanjang MWA. Kedua, pilihan rektornya diajukan, dipercepat meski pelantikannya tetap mengikuti masa bakti yang berlaku. Terakhir, jika tidak memperpanjang MWA, Mendiknas menyarankan agar UGM membentuk organ baru yang bisa dipakai sampai masa transisi habis. Masa transisi ini nantinya akan ditutup (selesai) dengan UU Perguruan Tinggi yang saat ini masih dalam pembahasan.

"Setelah dikaji, akhirnya UGM memutuskan untuk memperpanjang MWA, tetapi itu bukan permintaan dari MWA. Jika mau melihat konstruksi arsitektur perguruan tinggi kita ke depan, maka itu akan kita tentukan di UU PT yang sedang kita kaji," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com