Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralihan PTN BHMN Diserahkan ke Kampus

Kompas.com - 07/09/2011, 02:13 WIB

Jakarta, Kompas - Masa peralihan tujuh perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum milik negara kembali menjadi perguruan tinggi negeri diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan kampus masing-masing. Jika ada perbedaan pendapat, Kementerian Pendidikan Nasional menawarkan diri untuk menjadi mediator.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, dalam masa transisi, kampus bebas menentukan pilihan. Setiap perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (PTN BHMN) kini harus melakukan penyesuaian sesuai isi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasca-batalnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.

Pihak kampus bisa memperpanjang Majelis Wali Amanat (MWA) yang habis masa jabatannya sampai masa transisi selesai. Di sisi lain, kampus juga bisa mempercepat pemilihan rektor atau membentuk organ akademik dan non-akademik baru.

Di sejumlah kampus, transisi tidak berjalan mulus. Di Universitas Indonesia, misalnya, tindakan Rektor UI mendemisionerkan MWA, Senat Akademik Universitas (SAU), dan Dewan Guru Besar (DGB) dipersoalkan banyak pihak. Hal ini mengakibatkan banyak keputusan diambil tanpa pertimbangan dari MWA, SAU, dan DGB UI.

”Perguruan tinggi negeri BHMN itu, kan, selama ini otonom. Setiap pilihan dalam masa penyesuaian diharapkan hasil dari kesepakatan semua komponen internal kampus,” katanya.

Jika ada perbedaan pendapat dalam masa transisi, kata Nuh, Kemdiknas siap memfasilitasi pertemuan antarpihak yang belum sepakat. Rektor UI Gumilar R Somantri mengatakan, ”Kami siap mendengarkan kritik dan masukan untuk perbaikan tata kelola UI di masa transisi.”

Terkait pemberian gelar doktor honoris causa untuk Raja Arab Saudi oleh Gumilar beberapa waktu lalu, yang juga tanpa konsultasi dengan berbagai lembaga akademis itu, Nuh mengatakan tak ingin intervensi. Pemberian gelar kehormatan, katanya, tetap harus sesuai kriteria, mekanisme, atau prosedur setiap kampus dan memperhatikan waktu dan kondisi di dalam negeri.

Effendi Gazali, dosen UI, mengatakan terjadi pembohongan publik oleh Rektor UI saat dia mengatakan pemberian gelar itu sudah sesuai mekanisme di UI, melibatkan wakil MWA, DGB, dan Senat Akademik. Mantan Ketua SAU, Mohammad Nasikin, di milis SAU menegaskan tak ada wakil SAU di komite penganugerahan doktor kehormatan itu.

Ketujuh PTN BHMN yang ada dalam masa transisi adalah UI, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com