Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Persoalan UI Diadukan ke DPR

Kompas.com - 08/09/2011, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Tata kelola di Universitas Indonesia yang dinilai amburadul diadukan ke Komisi X DPR. Puncak persoalan di UI adalah pemberian gelar doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi tanpa memperhatikan kondisi riil Indonesia yang mengalami permasalahan dengan Arab Saudi, terutama terkait persoalan nasib tenaga kerja Indonesia.

”Dua sampai tiga tahun belakangan, tata kelola UI tidak dilakukan secara lembaga, tetapi personal,” kata Guru Besar UI Tamrin Amal Tomagola dalam audiensi dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (7/9). Anggota Dewan Guru Besar UI, Senat, Badan Eksekutif Mahasiswa, para pengajar, mahasiswa, berbagai unsur UI lain, serta kalangan eksternal UI diterima Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, Utut Adianto, dan Asman Abnur.

Ade Armando, dosen UI, menduga, banyak penyimpangan dalam tata kelola UI. Pemberian gelar doktor kehormatan itu hanya salah satu contoh penyimpangan tata kelola dalam kepemimpinan Rektor UI saat ini.

Rully mengatakan, persoalan di UI bisa jadi akibat kekosongan hukum di perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara setelah batalnya UU Badan Hukum Pendidikan. ”Komisi X akan rapat dengan Mendiknas untuk membahas ini terkait kisruh di UI dan penyelesaian yang baik di masa transisi,” kata Rully.

Dedi S Gumelar, anggota Komisi X DPR, mengatakan, aspirasi dari sejumlah kalangan UI mengenai persoalan tata kelola UI bisa menjadi masukan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dalam RUU Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mendorong UI untuk menyelesaikan persoalan internal sesuai dengan karakter yang dipegang UI. Kemdiknas akan membantu jika dibutuhkan untuk memfasilitasi pertemuan atau diskusi para pihak yang masih berbeda pendapat dalam masa transisi UI ataupun tata kelola kampus yang harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 sebagai payung hukum. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com