Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI: Aturan Pemerintah Jangan Bikin Guru Stres

Kompas.com - 09/09/2011, 00:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2011, di Jakarta.

Ada beberapa hal yang dibahas dan nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah. Salah satunya adalah harapan PGRI agar dinas pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), serta pihak-pihak lainnya, tidak membuat kebijakan dan regulasi yang memberatkan guru, terkait pengembangan dan pembinaan profesi.

Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo, memaparkan, ada rumor yang beredar jika Kemenpan ingin menambah jam mengajar guru menjadi setara dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, yaitu yang semula 24 jam dalam seminggu menjadi 27,5 jam dalam seminggu.

"Tolong jangan membuat regulasi yang menyebabkan guru stres," kata Sulistiyo, saat ditemui di sela-sela RakornasPB PGRI, Kamis (8/9/2011) sore, di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Sulis ini menambahkan, menurut penilaian berkelanjutan yang dirancang oleh Kemenpan, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2013, penilaian guru juga diharuskan dengan unsur publikasi karya ilmiah. Menurutnya, itu menjadi tidak realistis dengan kondisi guru saat ini yang terbentuk dari hasil pembinaan dan lembaga pendidikan guru di masa lalu.

"Sekarang masih banyak guru yang mutunya memang belum bagus. Jangankan disuruh nulis penelitian, apalagi yang bekerja di pedalaman, seminar saja tidak pernah ada. Jadi, jika ingin membuat aturan untuk mengatur guru, hendaknya mengacu pada kondisi riil guru saat ini. Basisnya bukan keinginan yang ngawur tanpa mengenal kondisi sesungguhnya, karena itu dapat membuat guru stress," imbuhnya.

Selain itu, Sulis juga mengimbau agar semua pihak jangan menutup mata dan menyamaratakan jika semua guru hebat. Meski baru sekadar wacana, tapi dirinya mengaku dapat menangkap, jika di setiap waktu selalu ada upaya untuk mempersulit guru.

Ia memberikan contoh, misalnya saja guru yang mengajar mata pelajaran Kesenian yang hanya mendapat jatah satu jam dalam seminggu. Untuk memenuhi 24 jam waktu mengajar, berarti guru tersebut harus mengajar 24 kelas dengan 40 orang siswa, padahal tidak semua sekolah mempunyai 24 kelas.

Berbanding terbalik, misalnya, dengan guru yang mengajar mata pelajaran Matematika. Guru tersebut dapat mengajar empat jam dan hanya memerlukan enam kelas. Baginya, ini merupakan bentuk ketidakadilan.

"Saya berharap rekomendasi PGRI kali ini dapat lebih diperhatikan, termasuk yang terakhir peraturan penghasilan minimal guru non PNS, supaya lebih diatur oleh pemerintah. Setidak-tidaknya sama dengan gaji guru PNS dengan pangkat terendah, dan masa kerja nol tahun. Jika bisa, itu akan sangat baik, tetapi kalaupun anggarannya tidak ada, kami mohon tetap diatur dengan baik, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang menganiaya profesi guru dengan memberikan upah semena-mena," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com