Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Pendidikan dan Pengelolaan Guru

Kompas.com - 09/09/2011, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penguru Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2011, hari ini, Kamis (8/9/2011), di Jakarta.

Dalam Rakornas tersebut PGRI mengusung dan merumuskan draf yang berisi beberapa isu fundamental terkait otonomi pendidikan dan pengelolaan guru. Isu tersebut sengaja diambil karena PB PGRI menilai setidaknya dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini terjadi banyak persoalan di dalamnya.

Persoalan yang dimaksud di antaranya adalah pengadaan guru, rekruitmen dan penempatannya, kesejahteraan (khususnya guru non PNS), perlindungan dan jaminan hidup para guru di hari tua. Contoh lainnya adalah tinjangan profesi guru yang dinilai jauh dari memadai.

Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengatakan, dalam Rakornas ini nantinya PGRI akan merekomendasikan beberapa hal penting terkait kepada pemerintah terkait isu-isu tersebut.

"Pertama adalah agar otonomi pendidikan dikembalikan kembali ke pusat. Pada Rakornas tahun lalu kami sudah minta ini untuk dievaluasi, tapi sampai saat ini kami belum melihat hasil evaluasinya,"kata Sulistiyo, saat ditemui di sela-sela Rakornas PB PGRI, Kamis (8/9/2011) sore, di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Sulis ini menambahkan, dalam Rakornas kali ini PB PGRI juga akan meminta agar otonomi pendidikan dapat dikembalikan ke pemerintah pusat dengan berbagai cara. Antara lain meminta DPR dan DPD agar di dalam Undang-undang pemerintah daerah, otonominya dapat dikurangi, yaitu mengembalikan pendidikan kepada pemerintah pusat.

"Semuanya ditarik ke pusat, itu alternatif pertama, karena dengan otonomi pendidikan guru menjadi sulit dan dasar hukumnya juga tidak jelas. Tapi kita ingin mulai agar Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kabupaten dapat dikurangi. Karena memang banyak sekali persoalan dalam otonomi pendidikan itu," ujarnya.

Rekomendasi kedua, PB PGRI akan meminta manajemen pengelolaan guru untuk dievaluasi kembali. Termasuk meninjau Peraturan Menter Pendidikan Nasional (Permendiknas) agar guru bisa dikelola oleh badan pengembangan sumber daya manusia yang sekarang sudah ada sehingga dapat lebih tersentralisasi dan juga lebih teratur serta tertata dengan baik.

"Guru di pusat maupun di daerah selama dua tahun ini, terutama tahun 2011 setelah PMPTK dihapus terbukti semakin tidak rapih. Banyak masalahkarena programnya hanya untuk pendidikan dasar," tambahnya.

Ketiga, sambung Sulis, pemerintah diminta supaya secara jelas dapat bertanggungjawab pada dana pendidikan yang diorientasikan kepada peningkatan mutu. Anggaran pendidikan, setidaknya pada dua tahun terakhir ini dinilainya tidak memberikan dampak pada mutu.

Bahkan ia mengaku sangat prihatin atas status disclaimer yang diperoleh Kmenterian Pendidikan Nasional. Keempat, PB PGRI sangat ingin jika nanti pendidikan dapat kembali ditangani oleh pemerintah pusat secara yuridis kinerja dewan kehormatan guru dapat diakui oleh pemerintah, termasuk Polri.

PB PGRI menuntut agar tidak ada lagi guru ditangkap polisi karena melanggar kode etik ketika mengajar. "Kelima, khusus untuk pengembangan dan pembinaan profesi guru kita harapkan diknas dan pihak lain termasuk menpan tolong jangan membuat regulasi yang membuat guru stress. Saya berharap rekomendasi kami kali ini dapat lebih diperhatikan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com