Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Masa Transisi Setelah PT BHMN

Kompas.com - 10/09/2011, 04:10 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah guru besar Universitas Indonesia, Jumat (9/9) siang, berkumpul di Kampus Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Mereka, antara lain, menekankan perlunya masa transisi setelah UI berubah dari perguruan tinggi badan hukum milik negara atau PT BHMN menjadi perguruan tinggi negeri lagi. Selama masa transisi ini, penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Mereka menolak tudingan jika tujuan utama desakan ini untuk menggulingkan Rektor UI.

Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengatakan, dari kajian Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI, seperti yang diminta Majelis Wali Amanat UI, tata kelola UI di masa transisi tetap bisa dipertahankan seperti semula. Berarti, majelis wali amanat, dewan guru besar, dan senat akademik universitas bisa tetap ada, kecuali sudah ada peraturan presiden dan peraturan Mendiknas yang mengatur perubahan UI yang sejak tahun 2000 berstatus PT BHMN.

Pada masa transisi pascabatalnya UU Badan Hukum Pendidikan, di kampus UI ada dua pendapat hukum yang berbeda. Rektor UI lebih memilih mendemisionerkan organ-organ akademik dan nonakademik di UI, sementara sebagian kalangan lain tetap minta dipertahankan seperti semula sampai ada ada aturan hukum yang jelas.

Rektor UI Gumilar R Somantri dalam beberapa kesempatan mengatakan, apa yang dilakukannya tidak bertindak sendiri, tetapi dengan pertimbangan dari berbagai organ di UI. Masa transisi di UI sudah dilaksanakan dengan mengikuti pendapat hukum resmi dari negara. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com