Jakarta, Kompas
Mereka menolak tudingan jika tujuan utama desakan ini untuk menggulingkan Rektor UI.
Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengatakan, dari kajian Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI, seperti yang diminta Majelis Wali Amanat UI, tata kelola UI di masa transisi tetap bisa dipertahankan seperti semula. Berarti, majelis wali amanat, dewan guru besar, dan senat akademik universitas bisa tetap ada, kecuali sudah ada peraturan presiden dan peraturan Mendiknas yang mengatur perubahan UI yang sejak tahun 2000 berstatus PT BHMN.
Pada masa transisi pascabatalnya UU Badan Hukum Pendidikan, di kampus UI ada dua pendapat hukum yang berbeda. Rektor UI lebih memilih mendemisionerkan organ-organ akademik dan nonakademik di UI, sementara sebagian kalangan lain tetap minta dipertahankan seperti semula sampai ada ada aturan hukum yang jelas.
Rektor UI Gumilar R Somantri dalam beberapa kesempatan mengatakan, apa yang dilakukannya tidak bertindak sendiri, tetapi dengan pertimbangan dari berbagai organ di UI. Masa transisi di UI sudah dilaksanakan dengan mengikuti pendapat hukum resmi dari negara.