Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Mengadu soal Anaknya kepada Hakim

Kompas.com - 14/09/2011, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya, Rabu (14/9/2011), terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang menyampaikan masalah hidupnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Suwidya. Kepada majelis hakim, Rosa mengeluh tidak bertemu dua orang anaknya sejak tiga bulan lalu. Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu mengaku tidak mengetahui di mana kedua anaknya itu berada.

"Sudah tiga bulan saya tidak bertemu anak saya dan tidak tahu mereka di mana. Saya mohon bagi orang-orang yang menyembunyikan anak saya untuk dikembalikan," kata Rosa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Menanggapi keluhan Rosa tersebut, Suwidya meminta wanita itu untuk tidak berprasangka buruk. "Mungkin anak terdakwa bersama keluarga, mungkin untuk dilindungi, mungkin keluarga saudara yang melindunginya. Karena kalau diketahui orang banyak, kasihan anak-anaknya ikut menanggung beban mamanya," jawab Suwidya.

Hakim lantas menasihati Rosa untuk bersabar. "Saya nasihatkan agar terdakwa menaruh segala sesuatu pada tempatnya yang benar, jangan ikut prasangka-prasangka," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Rosa menghadapi tuntutan empat tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti memberi cek kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dia juga dinilai memberikan uang kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Komite Pengadaan.

Pemberian-pemberian itu bertujuan memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Hari ini Rosa membacakan pleidoi pribadinya. Dalam pleidoinya, Rosa mengaku tidak terlibat dalam pembahasan pembagian fee maupun menerima fee. Dia juga mengaku tidak aktif melobi ke daerah. Rosa hanya menjalankan perintah atasannya, Nazaruddin, untuk mengantarkan Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris memberikan cek Rp 3,2 miliar kepada Wafid.

Menurut Rosa, dirinya hanya berperan sebagai messenger atau penyampai pesan antara PT DGI, Wafid, dan atasannya. Atas keterlibatannya, Rosa mengaku menyesal telah mematuhi perintah Nazaruddin dan meminta dihukum seringan-ringannya. Adapun sidang vonis Rosa dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com