Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Penting, Fokus pada Masa Depan UI

Kompas.com - 14/09/2011, 17:24 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Emil Salim, mengatakan, sivitas akademika UI harus fokus pada permasalahan tata kelola UI, di tengah polemik yang melanda universitas tesebut. Hal itu, kata Emil, merupakan lanjutan dari pertemuan seluruh elemen UI dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Selasa malam kemarin.

Emil menjelaskan, permasalahan di UI saat ini berawal dari ditetapkannya UI menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) pada Desember 2000. Atas ketetapan tersebut, terbentuklah suatu universitas dengan tata kelola Majelis Wali Amanat (MWA) yang terdiri dari 21 anggota. Sebanyak 11 anggota terdiri dari Senat Akademik Universitas (SAU), 6 dari unsur masyarakat, dan masing-masing satu anggota dari Rektor, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), karyawan, dan unsur mahasiswa. MWA sama halnya seperti MPR dalam pemerintahan.

Selanjutnya adalah SAU yang di bawahnya terdapat Senat Akademik Fakultas (SAF). Dewan Guru Besar (DGB) UI dan di bawahnya adalah DGB Fakultas. Dewan Audit, barulah kemudian Rektorat.

Struktur itu menjadi organ UI selama 11 tahun. Kemudian, ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membenarkan membentuk suatu PT BHMN. Namun, proses pendidikan tetap berlanjut.

"Nah, sejak itulah timbul persoalan apakah UI tetap mempunyai organ ini atau tidak? Apakah ada kekosongan hukum sehingga rektor berhak membubarkan MWA atau membekukan DGB? Dengan demikian, nantinya kekuasaan UI ada ditangan rektor," papar Emil, Rabu (14/9/2011), di Auditorium Fakultas Ekonomi UI, Depok, Jawa Barat.

Ia melanjutkan, UI kemudian menjadi semacam satuan kerja Kemdiknas. Dalam artian, struktural di dalamnya menjadi Mendiknas, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), dan rektor.

Oleh karena itu, Emil mengungkapkan, ada pendapat jika selama ini status UI belum jelas. Ada peluang untuk menjadi Satuan Kerja Kemdiknas, Badan Hukum, ataupun Badan Mandiri. Menurutnya, hal tersebut selayaknya menjadi fokus seluruh sivitas akademika UI.

"Biarlah mereka yang memilih apa yang terbaik untuk UI. Jadi, jangan karena adanya PP No 66 kemudian mengubah organ seolah-olah UI adalah Satuan Kerja Kemdiknas. Padahal, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) dan belum ada aturan hukumnya," tutur Emil.

Seperti diberitakan, semalam, semua pihak termasuk Mendiknas telah sepakat jika persoalan ini dipecahkan oleh internal UI. Mengingat persoalan tersebut adalah persoalan UI dan bukan merupakan persoalan pemerintah.

"Diskusi kita jangan mengalihkan pokok permasalahan dari apa yang harus kita bahas, yaitu bagaimana UI yang kita inginkan. Untuk itu, perlu didiskusikan dengan semua elemen supaya mereka yang menentukan masa depan UI," kata Emil.

Mendiknas M Nuh mengungkapkan, ada tiga opsi yang bisa menjadi pilihan UI. Tiga opsi tersebut adalah, pertama, diperpanjangnya kepengurusan MWA, artinya organ MWA masih ada. Kedua, terkait dengan pemilihan rektor, UI bisa memilih jika pemilihan rektor akan dilakukan oleh MWA saat ini. Ketiga, diganti semua organ yang ada di dalam UI sesuai dengan apa yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 66 terkait masa transisi UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com