Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gilang Sempat Tidak Naik Kelas Satu Tahun

Kompas.com - 20/09/2011, 18:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto membenarkan bahwa Gilang Perdana merupakan siswa kelas X SMA 6 Jakarta. Namun, polisi masih menelusuri apakah pemilik akun @Gilang_Perdanaa yang menghina dan mengakui telah melakukan kekerasan terhadap wartawan itu merupakan orang yang sama.

"Memang namanya Gilang Perdana ada di SMA 6 kelas satu (kelas X). Kami sudah konfirmasi ke guru di sana," ujar Imam, Selasa (30/9/2011), di Polres Jakarta Selatan.

Imam mengungkapkan, Gilang seharusnya sudah mengenyam pendidikan di kelas XI. Tetapi karena sempat tidak naik kelas, Gilang pun masih harus mengulang pendidikan di kelas X.

"Dia kelas satu, kemudian tidak naik, harusnya kelas dua," kata Imam.

Namun, Imam tidak menjelaskan lebih lanjut sebab Gilang tidak naik kelas. Menurutnya, hingga kini pihak kepolisian masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap oknum yang disebut-sebut sebagai pelaku pengeroyokan wartawan tersebut. Ia pun tidak bisa memastikan pemilik akun @Gilang_Perdanaa yang mencaci maki wartawan dan mengaku puas bisa memukul wartawan adalah orang yang sama.

"Kami akan cek dulu. Kalau betul itu akun dia, kemudian yang men-twit itu dia, kami akan panggil. Saat ini akunnya sedang dibuka penyidik," tutur Imam.

Sebelumnya, Gilang Perdana yang diduga merupakan pemilik akun @Gilang_Perdanaa menjadi orang paling dicari oleh para pengguna Twitter. Hal ini lantaran twit-twit Gilang penuh dengan kebencian terhadap wartawan terkait kericuhan Senin (19/9/2011) siang. Gilang sempat mengaku puas memukuli wartawan dan mengeluarkan kata-kata makian. Namun, akun itu tak bisa lagi diakses dan akun Gilang pun sempat berganti-ganti nama.

Gilang Perdana, diduga sebagai pemilik akun, juga telah dilaporkan para korban dari pihak wartawan sebagai pelaku pengeroyokan. Jika terbukti melakukan pengeroyokan bersama-sama, ia bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com