Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Diperketat

Kompas.com - 22/09/2011, 02:23 WIB

Jakarta, Kompas - Seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat. Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya diwajibkan lolos seleksi administrasi, tetapi juga harus lolos tes tertulis yang akan digelar secara massal oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

”Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh.

Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.

Dengan model ini, kata Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. ”Ini untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya,” ujar Nuh.

Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), menambahkan, seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemdiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksanakan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.

”Guru-guru yang lulus sertifikasi itu memang sudah melewati batas kelulusan tertentu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Kemdiknas juga mengembangkan pengukuran kinerja. Penilaian meliputi kehadiran, daya serap anak setelah diajar guru, dan pembentukan karakter yang dijalankan di sekolah.

Termasuk juga ada rencana untuk menyertifikasi ulang guru pada masa waktu tertentu. Hal ini untuk menjaga profesionalisme dan kompetensi guru yang terus meningkat.

Tidak otomatis jadi guru

Mendiknas mengatakan, perhatian pemerintah bukan hanya pada guru yang sudah ada. Calon- calon guru baru yang memenuhi syarat, seperti yang diminta Undang-Undang Guru dan Dosen, juga telah disiapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com