Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Pungutan Sekolah Akan Dibatasi

Kompas.com - 26/09/2011, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) khusus untuk mengatur pembiayaan di tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan tinggi. Peraturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2012 dan berlaku juga untuk sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Nuh menjelaskan, dikeluarkannya Permen ini merupakan implikasi dari maraknya aksi pungutan liar yang tidak hanya memberikan beban tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat. Berdasarkan survey Kemdiknas, masih banyak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar meskipun sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Nuh, salah satu alasan sekolah melakukan pungutan liar karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana untuk menutupi biaya operasional di sekolahnya.

“Itu salah satu pemicunya, karena BOS yang kita berikan baru meng-cover sekitar 60 sampai 70 persen kebutuhan sekolah. Permen ini secepatnya akan dikeluarkan, karena akan dipakai untuk tahun 2012,” kata Nuh, Senin (26/9/2011) sore, di Jakarta.

Peraturan menteri tersebut akan melarang adanya pungutan liar khususnya di tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP). Adapun, mengenai Permen larangan pungutan di pendidikan tinggi. Ia mengaku akan menganalisa terlebih dahulu. Sebab, ada beberapa jurusan, seperti fakultas kedokteran yang memungut biaya sampai ratusan juta rupiah.

“Nantinya dengan Permen ini akan bisa dicek dan ada batasan maksimum bagi perguruan tinggi untuk memungut biaya. Mereka tidak akan bisa lagi memungut seenaknya. Kita akan menetapkan plafon atasnya, dan harus tetap menyediakan 20 persen untuk anak-anak miskin,” kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com