Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajib Bantu Sekolah Swasta

Kompas.com - 30/09/2011, 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9) sore.

Kata ’dapat’ dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan). Mereka menilai selama ini kata ’dapat’ dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Akibatnya, pemerintah mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam memberikan bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan supaya kata ’dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) undang-undang tersebut diganti dengan ’wajib’.

Pada ayat itu disebutkan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar.

”Pemerintah sudah melakukan pemetaan soal kondisi-kondisi sekolah swasta. Jadi, kini pemerintah harus proaktif untuk memberikan bantuan yang sama, seperti sekolah negeri,” kata E Baskoro Poedjinoegroho dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa.

Kepala Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama Masduki Baidlowi mengatakan, keputusan MK tersebut bukan hanya mengikat pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Artinya, pemerintah daerah yang selama ini memiliki anggaran pendidikan dari APBN ataupun APBN, tidak bisa lagi hanya diberikan kepada sekolah negeri.

”Tidak boleh lagi terjadi diskriminasi pendidikan. Sekolah swasta juga harus dibantu,” kata Masduki. (ELN/THY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com