Sukoharjo, Kompas -
Kepolisian Resor Sukoharjo sudah memeriksa lebih dari 470 saksi. Sebanyak 479 kepala sekolah dasar telah menandatangani surat keterangan di depan penyidik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, bahwa mereka tak pernah menerima beasiswa bagi siswa miskin (BSM) tahun 2009-2010.
Meski bukti dan pemeriksaan saksi telah cukup, polisi menunggu hasil audit investigasi dari BPKP Jawa Tengah daripada menggunakan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) oleh penyidik.
”Kami telanjur mengajukan permintaan audit investigasi kepada BPKP,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Andis Arfan Tofani, Jumat (30/9).
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Moh Jamin mengatakan, tak ada aturan yang mengharuskan penyidikan kasus korupsi harus menggunakan hasil audit investigasi BPKP. Jika memang ditemukan kerugian negara dari hasil PKN, kepolisian dapat menetapkan tersangka.
Kepala BPKP Jawa Tengah Mochtar Husein melalui pesan pendeknya menyatakan, audit investigasi kasus BSM hampir selesai.