JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut produk telematika iPad tidak diwajibkan memiliki petunjuk manual berbahasa Indonesia saat diperjualbelikan. Padahal, kasus penjualan iPad tanpa manual kini menjadi salah satu kasus yang dibawa polisi ke pengadilan.
Produk itu tengah heboh dibicarakan lantaran adanya penjual iPad yang dipidanakan karena terlibat kasus jual beli tanpa melampirkan manual berbahasa Indonesia. Namun, menurut juru bicara BPKN, Gunarto, iPad tidak masuk dalam daftar produk telematika dan elektronik yang diwajibkan menyertakan buku petunjuk manual.
Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No19/M-DAG/PER/5/2009, terdapat 45 jenis produk yang diwajibkan mengantongi petunjuk manual. Permendag Pasal 2 ayat (1) memang menyebutkan, setiap produk telematika dan elektronik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia.
"Tapi tidak ada produk iPad, hanya ada telepon seluler. Artinya, iPad tidak diwajibkan ada manual book berbahasa Indonesia," katanya, Rabu (5/10/2011). Berikut ini daftar produk telematika dan elektronik yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual dalam bahasa Indonesia:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.