Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Berubah

Kompas.com - 08/10/2011, 05:17 WIB

Jakarta, Kompas - Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah tahun 2012 berubah. Dana BOS akan ditransfer Kementerian Keuangan dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi. Dana BOS kemudian diberikan ke sekolah melalui sistem hibah. Sebelum menerima BOS, sekolah negeri dan swasta harus menandatangani perjanjian hibah dengan pemerintah provinsi.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengemukakan hal itu pada rapat koordinasi tingkat menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional, Jumat (7/10). ”Dengan mekanisme yang sekarang, dana BOS masih saja terlambat. Karena itu harus diperbaiki,” ujarnya.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menekankan perubahan mekanisme ini semata-mata demi efektivitas penyaluran dana BOS. Mekanisme yang selama ini berjalan, yakni dari kas negara ke kas kabupaten/kota dinilai tidak efektif dan justru semakin membuat penyaluran dana BOS terlambat.

Dengan mekanisme baru ini, sekolah tidak perlu lagi membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) karena RKA inilah yang dianggap sebagai penyebab keterlambatan. Proses perencanaan ini yang dinilai rumit oleh sekolah. Melalui mekanisme baru ini pula memungkinkan sistem hibah. ”Kalau sekarang, kabupaten/kota hanya bisa memberi hibah ke sekolah swasta karena sekolah negeri adalah ’anaknya’ sendiri,” kata Nuh.

Mekanisme baru ini, lanjut Nuh, menjadi jalan tengah supaya ada harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik peraturan menteri maupun peraturan pemerintah terkait, antara lain, peraturan menteri dalam negeri yang mengatur hibah untuk sekolah negeri.

Disalurkan Januari

Segera setelah mekanisme baru ini masuk ke dalam Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 yang akan disahkan pada Oktober akhir, kata Nuh, akan segera dilakukan sosialisasi ke provinsi. Ini disebabkan dana BOS sudah harus disalurkan pada Januari mendatang.

”Sosialisasi juga dilakukan menyangkut perjanjian hibah. Yang tanda tangan nanti tidak harus gubernur, bisa kepala dinas atas nama gubernur. Sekolah akan terus didampingi, apalagi untuk sekolah yang tidak punya tenaga tata usaha,” kata Nuh.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo menjelaskan agar payung hukum lebih kuat perlu ada klausul dalam UU APBN 2012.

”Proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. Kalau dulu dekonsentrasi, sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke kabupaten/kota, kini ke provinsi,” kata Mardiasmo.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto menekankan, dengan mekanisme yang baru, mekanisme kontrol menjadi lebih mudah dan terjamin. Rentang kendalinya pun lebih mudah karena tidak perlu lagi ke-497 kabupaten/kota, tetapi cukup mengawasi 33 provinsi. ”Sekolah juga nanti bisa lebih mudah protes kalau BOS terlambat. Kalau sekarang tidak berani karena mereka ’milik’ kabupaten/kota,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemdiknas, hingga 6 Oktober 2011, ada enam kabupaten di Provinsi Papua yang belum mencairkan dana BOS triwulan II, yakni Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, ada 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com