Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Otonomi Perguruan Tinggi

Kompas.com - 15/10/2011, 02:08 WIB

Gumilar Rusliwa Somantri

Pendidikan tinggi publik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional tak terlepas dari tolak tarik ideologi dan kepentingan, yang—menurut Bernard Crick dalam Defense of Politics (1964)—melahirkan konsiliasi pihak-pihak yang bertentangan melalui kebijakan publik.

Kontekstualisasi perguruan tinggi publik dan ideologi terkait dengan banyak hal, terutama format otonomi perguruan tinggi publik yang melahirkan hak, kewenangan, kewajiban, dan soal otoritas. Meski otonomi perguruan tinggi publik memiliki banyak format, secara praktis otonomi bagi perguruan tinggi publik pada hakikatnya menentukan alokasi sumber-sumber dan nilai-nilai perguruan tinggi publik bagi peradaban bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Format otonomi rasional

Secara legal konstitusional dan legal formal, di Indonesia otonomi perguruan tinggi publik terkait erat dengan format konstitusi dan ideologi negara, yang menentukan arah, tujuan, serta haluan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan politik hukum pendidikan nasional yang mengatur pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, otonomi perguruan tinggi publik dimaknai sebagai hak, wewenang, dan kewajiban perguruan tinggi publik mengelola dan menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan ide dasar negara: Pancasila dan UUD 1945.

Otonomi perguruan tinggi publik dengan format yang konstitusional diwujudkan dengan otonomi rasional. Artinya, perguruan tinggi punya hak, wewenang, serta kewajiban mengatur dan mengurus sendiri pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dengan berpedoman pada regulasi dan perencanaan pemerintah. Jadi, otonomi yang diberikan perguruan tinggi publik tidak dalam arti menguasai, tetapi memanajemeni atau mengelola sesuai dengan kepentingan perguruan tinggi publik yang diregulasi negara.

Otonomi perguruan tinggi publik dengan format konstitusional memahami penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai public goods. Jadi, otonomi perguruan tinggi publik dijalankan sebagai hak, kewenangan, dan kewajiban yang sepadan dengan peran negara mewujudkan sistem pendidikan nasional secara integratif.

Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan subsektor dari keseluruhan sektor pembangunan tanpa melepaskan diri dari identitas nasional dan karakteristik perguruan tinggi masing-masing untuk lebih aktif dan konkret mencerdaskan kehidupan bangsa.

Format otonomi liberal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com