Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif bagi Perusahaan yang Bantu Pendidikan

Kompas.com - 15/10/2011, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah bakal memberikan insentif bagi perusahaan yang memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penghargaan ini untuk mendorong lebih banyak lagi perusahaan dan industri yang membantu dunia pendidikan.

Insentif bagi dunia usaha dan industri serta perorangan yang memberikan bantuan bagi pendidikan tinggi itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang dibahas di Komisi X DPR dan pemerintah. Insentif yang diberikan kepada perusahaan dapat berupa, antara lain, keringanan pajak dan bea masuk, serta potongan atau pembebasan pajak (tax exemption).

Managing Director PT Pesona Edukasi Bambang Juwono di Jakarta, Jumat (14/10), mengatakan, adanya insentif bagi perusahaan yang peduli pendidikan dapat membuat perusahaan semakin bersemangat membantu dunia pendidikan Indonesia.

Rully Chairul Azwar, Ketua Panitia Kerja RUU PT, mengatakan, bantuan perusahaan untuk pendidikan tinggi dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan juga mengurangi beban biaya pendidikan yang masih besar ditanggung mahasiswa. Dana pendidikan tinggi pada tahun 2012 sebesar Rp 28 triliun masih belum memadai untuk membantu semua institusi pendidikan tinggi di negeri ini.

Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPTSI), menyambut baik pemberian insentif bagi perusahaan atau perorangan yang membantu dunia pendidikan. Namun, perlu dicermati apakah hal tersebut perlu diatur secara eksplisit di UU PT. ”Pasalnya, kewenangan untuk memberikan insentif itu ada di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Antisipasi penyimpangan

Menurut Thomas, hal lain yang perlu dicermati dalam pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan atau perorangan, misalnya dalam bentuk pengurangan pajak, jangan sampai justru menimbulkan penyimpangan. ”Mesti diantisipasi juga insentif itu menjadi permainan perusahaan-perusahaan tertentu. Misalnya, pengusaha yang punya banyak usaha, termasuk mendirikan universitas tertentu.

”Jangan sampai keuntungan dari perusahaan diberikan bagi universitas miliknya sehingga perusahaan mendapat keuntungan dua kali karena juga mendapat insentif berupa pengurangan pajak,” kata Thomas.

Akhmaloka, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan, pemberian insentif untuk perusahaan yang peduli pendidikan itu jangan berhenti sebagai wacana saja. Pemerintah memang harus menghargai perusahaan-perusahaan yang membantu dunia pendidikan sehingga semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam membantu dunia pendidikan. Bantuan itu bisa berupa mendukung penelitian, beasiswa, dan bantuan lainnya. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com