Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso mengatakan hal itu, Senin (17/10), di Jakarta. ”Syarat utamanya hanya dua, harus kerja sama dengan perguruan tinggi (PT) setempat dan harus nirlaba. Mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan kita,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 90 Rancangan Undang-Undang (RUU) PT yang sedang dibahas pemerintah dan DPR disebutkan, PT asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Djoko menjelaskan, bentuk kerja sama dengan PT setempat itu, antara lain, berupa pembentukan program studi bersama dan proses pembelajaran yang dilakukan dosen asing dan dosen setempat secara bergantian. Namun, kurikulum yang digunakan harus tetap kurikulum pendidikan tinggi nasional dengan memasukkan materi ajar dengan nilai- nilai ke-Indonesia-an, seperti Pancasila.
”Pokoknya, selama mereka beroperasi di sini harus ikut semua aturan, termasuk kurikulum,” kata Djoko.
Meskipun pemerintah telah menetapkan persyaratan yang ketat, anggota Komisi X DPR, Dedi Gumilar, tidak yakin hal itu akan bisa membentengi PT dalam negeri dari pengaruh PT asing. Bahkan, Gumilar keberatan jika PT asing masuk ke Indonesia.
Djoko berharap masuknya PT asing ke Indonesia akan dapat meningkatkan kualitas PT setempat sehingga bisa berkompetisi di dunia. Hal senada dikemukakan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri. Namun, Gumilar mengingatkan bahwa kerja sama dengan PT asing itu dilakukan untuk kepentingan nasional sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi PT asing.