Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perguruan Tinggi Asing Harus Nirlaba

Kompas.com - 18/10/2011, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Perguruan tinggi asing yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak ringan. Misalnya, PT asing itu harus bekerja sama dengan PT setempat dan harus berprinsip nirlaba.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso mengatakan hal itu, Senin (17/10), di Jakarta. ”Syarat utamanya hanya dua, harus kerja sama dengan perguruan tinggi (PT) setempat dan harus nirlaba. Mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan kita,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 90 Rancangan Undang-Undang (RUU) PT yang sedang dibahas pemerintah dan DPR disebutkan, PT asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Djoko menjelaskan, bentuk kerja sama dengan PT setempat itu, antara lain, berupa pembentukan program studi bersama dan proses pembelajaran yang dilakukan dosen asing dan dosen setempat secara bergantian. Namun, kurikulum yang digunakan harus tetap kurikulum pendidikan tinggi nasional dengan memasukkan materi ajar dengan nilai- nilai ke-Indonesia-an, seperti Pancasila.

”Pokoknya, selama mereka beroperasi di sini harus ikut semua aturan, termasuk kurikulum,” kata Djoko.

Meskipun pemerintah telah menetapkan persyaratan yang ketat, anggota Komisi X DPR, Dedi Gumilar, tidak yakin hal itu akan bisa membentengi PT dalam negeri dari pengaruh PT asing. Bahkan, Gumilar keberatan jika PT asing masuk ke Indonesia.

Djoko berharap masuknya PT asing ke Indonesia akan dapat meningkatkan kualitas PT setempat sehingga bisa berkompetisi di dunia. Hal senada dikemukakan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri. Namun, Gumilar mengingatkan bahwa kerja sama dengan PT asing itu dilakukan untuk kepentingan nasional sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi PT asing. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com