Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Kebudayaan, Kemdikbud Gabungkan 2 Direktorat

Kompas.com - 19/10/2011, 15:37 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggabungkan dua direktorat yang ada di Kementerian Pendidikan Nasional menyusul dikembalikannya urusan kebudayaan di kementerian tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Mohammad Nuh mengatakan, dua direktorat yang digabungkan semula berada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Ia mengungkapkan, digabungkannya dua direktorat itu untuk mendukung efektivitas kinerja sekaligus menekan anggaran yang diperlukan.

Dua direktorat yang akan digabung adalah Direktorat Sejarah Purbakala serta Direktorat Nilai-nilai tradisional dan seni.

"Terkait dengan keorganisasian, dirjen yang selama ini menangani kebudayaan nantinya akan bergabung di Kemdikbud," kata Nuh, Rabu (19/10/2011), di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Dua direktorat itu akan dipadatkan dan masuk dalam Dirjen Kebudayaan di Kemdikbud. Nuh berjanji akan segera menyelesaikan seluruh urusan keorganisasian dalam direktorat tersebut. Diantaranya terkait urusan pegawai, tugas pokok dan fungsi, sampai kepada urusan gaji. Ia menegaskan, hal ini penting dilakukan agar tidak ada organisasi di bawah kementeriannya yang berjalan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ia juga menjanjikan, segala urusan terselut akan selesai dalam waktu tidak lebih dari dua bulan. Sementara itu, sumber pendanaan untuk dua direktorat baru tersebut nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com