JAKARTA, KOMPAS.com- Perubahan nama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus diikuti dengan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional 2010-2014 yang selama ini menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pendidikan. Apalagi, Kemdikbud memiliki wakil menteri yang secara khusus mengurusi soal kebudayaan.
"Dimasukkannya kebudayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan telah membuat Renstra tersebut menjadi kurang relevan lagi, karena hanya bicara soal desain pendidikan nasional dan pencapaian berupa angka-angka kuantitatif, seperti pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM), serta kelulusan 100 persen pada Ujian Nasional. Oleh karena itu, Renstra tersebut harus segera dievaluasi secara menyeluruh." ujar anggot DPR Komisi X Raihan Iskandar di Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Menurut Raihan, evaluasi Renstra juga diperlukan untuk mencermati berbagai kebijakan yang selama ini justru bertentangan dengan tujuan dan fungsi pendidikan itu sendiri. Pemerintah harus berani mengoreksi kebijakan yang selama ini justru bertentangan dengan Konstitusi dan UU Sisdiknas Tahun 2003 dan menghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Misalnya, kebijakan UN yang nyata-nyata mengakibatkan kerusakan moral dan menghambat penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Padahal, wajib belajar telah menjadi amanat konstitusi, yaitu pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Sementara di pihak lain, kebijakan UN yang diatur dalam PP 19 Tahun 2005 justru berdampak terhambatnya warga negara untuk menempuh pendidikan dasar. Terlebih lagi, UN yang hanya mengukur aspek kognitif, tidak sesuai dengan esensi penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral." jelas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari Daerah Pemilihan Aceh II ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.