Hal itu mengemuka dalam lokakarya ”Penajaman Peran dan Fungsi Balitbang dalam Rangka Reformasi Birokrasi” di Bogor, Sabtu-Minggu (22-23/10).
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengakui, seharusnya hasil riset soal pendidikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa ditindaklanjuti jadi kebijakan. Kebijakan pemerintah seharusnya didasarkan pada kajian dan analisis Balitbang.
”Riset jangan hanya internal dan parsial. Agar bisa jadi kebijakan, pihak lain, seperti daerah dan lembaga penelitian, harus dilibatkan. Ini yang belum dilakukan,” kata Musliar, kemarin.
Sofian Effendi, anggota tim Reformasi Birokrasi Nasional Wakil Presiden, mengkritik kebijakan pemerintah yang cenderung reaktif dan dirumuskan tidak untuk solusi masalah jangka panjang. Padahal, Indonesia butuh perubahan strategi pendidikan 20-30 tahun ke depan.
”Seharusnya tugas paling pokok Balitbang membuat kajian kebijakan jangka panjang, melihat perkembangan Indonesia 25 tahun ke depan. Apa masalah yang akan dihadapi dan bagaimana SDM harus dicetak,” kata Sofian.
Hasil riset dan analisis Balitbang itulah yang lalu menjadi pegangan menteri untuk pelaksanaannya. Bukan seperti sekarang. ”Selama ini, Balitbang hanya sibuk mencari justifikasi dari pernyataan atau kebijakan menteri,” ujarnya.
Sofian menegaskan, tugas Balitbang bukan penelitian murni isu pendidikan. Balitbang harus melakukan manajemen riset atau kajian kebijakan. ”Harus lakukan policy research, bukan scientific research seperti sekarang. Untuk bisa policy research, Balitbang perlu analis kebijakan, bukan peneliti,” kata dia.
Kepala Balitbang Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro berencana mengembangkan riset kebijakan yang responsif, antisipatif, dan futuristik. Ia berharap reformasi peran dan fungsi Balitbang bisa mengembangkan mutu hasil litbang sehingga jadi ”penunjuk jalan” bagi perubahan di pendidikan dan kebudayaan.
Namun, peran dan fungsi Balitbang sebelumnya harus diperkuat. Salah satunya adalah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2006 tentang fungsi dan peran Balitbang, yakni mengadakan penelitian dan pengembangan.
Anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendukung rencana itu. Melalui riset dan analisis kebijakan yang melibatkan pemda, perguruan tinggi, dan LSM, potensi penyimpangan bisa diperkecil.