Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyambut Rencana UU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 24/10/2011, 10:37 WIB

*Oleh Utomo Dananjaya

KOMPAS.com — Baru-baru ini dua tragedi besar terjadi di perguruan tinggi. Pertama, gedung Fakultas Teknik dibakar mahasiswa Fakultas Pertanian yang tawuran di Universitas Negeri Gorontalo. Kedua, tragedi kekerasan terjadi di Akademi Kepolisian. Di asrama taruna, kekerasan terjadi hampir setiap tengah malam.

Dua kasus tersebut menunjukkan bahwa budaya kekerasan terjadi di dua jalur pendidikan tinggi yang berbeda, yaitu pendidikan tinggi umum dan pendidikan kedinasan. Penyelesaiannya? Kasus tersebut hanya dipandang sebagai masalah hukum. Itu pun tidak diselesaikan sampai tuntas. Padahal, persoalan ini membutuhkan penyelesaian dari bidang pendidikan.

Kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan menggambarkan kesalahan dalam prinsip pelaksanaan pendidikan dan fungsi pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang bersumber dari pemahaman filosofis pendidikan yang benar mendasarkan pada konstitusi dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 31 (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan manusia.

Fungsi pendidikan menurut UU Sisdiknas, Pasal 3, berbunyi: "Fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa". Secara filosofis, UUD 1945 dan UU Sisdiknas menyebutkan bahwa peradaban bangsa menjadi pokok perhatian dari kedua sumber hukum ini.

Di bidang kedinasan, terutama kepolisian, dalam Pasal 30 (4) UUD 1945 disebutkan, di samping menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jadi, di samping berfungsi memajukan peradaban, dalam pendidikannya polisi perlu mengembangkan budaya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum....

Selanjutnya, baca HARIAN KOMPAS, 24 Oktober 2011

* Utomo Dananjaya, Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com